Artikel Dengan Judul "Pemilihan Umum Sebagai Ajang “Pesta Demokrasi” Rakyat Indonesia"

Pemilihan Umum Sebagai Ajang “Pesta Demokrasi” Rakyat Indonesia

Muhammad Reyhan Alamsyah[1]

alamsyah.muhammad.r@gmail.com

 

Abstrak

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah ajang ”Pesta Demokrasi” 5 tahunan bagi seluruh Warga Negara Indonesia(WNI). Pemilu ini merupakan suatu “tradisi” yang biasa dilakukan oleh setiap WNI setiap 5 tahun sekali yakni untuk memilih para wakil rakyat mereka. Pemilihan Umum ini memiliki ciri khas yang berbeda-beda karena setiap periodenya memiliki dinamika dan tantangan tersendiri bagi para pemilihnya maupun individu yang mengikuti kontestasi 5 tahunan tersebut sehingga bisa disebut sebagai ajang “Pesta” tepatnya “Pesta Demokrasi” karena memiliki kebiasaan yang khas pada tiap periodenya maupun “adat atau kebiasaan” pada masing-masing wilayah pemilihannya. Dalam Pemilu setiap individu diberikan haknya masing-masing baik itu untuk memilih calon pemimpin rakyat maupun dipilih sebagai calon pemimpin rakyat. Pemilihan umum ini telah diatur melalui beberapa aturan, diantaranya UU  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)[2], dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia[3]. Dimana setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih pada ajang Pemilu, tetapi wajib mengikuti asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) serta menjunjung tinggi asas Jurdil (Jujur dan Adil).

Kata Kunci: Pesta Demokrasi, WNI, Aturan, Memilih, Dipilih, LUBER, JURDIL

 

 


PENDAHULUAN

     Pemilihan Umum adalah suatu proses demokrasi untuk melakukan pemilihan para pemimpin negara Indonesia selama satu periode masa jabatannya atau mayoritas 5 tahun proses masa kepemimpinannya. Pemilu adalah ajang “Pesta Demokrasi” rakyat, dimana rakyat memiliki hak untuk memilih calon-calon wakil pemimpin mereka. Asas pemilu itu sendiri yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, secara asas jelas bahwasanya Pemilu merupakan ajang “pesta demokrasi” bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak untuk mengikuti ajang kontestasi pemilihan 5 tahunan ini.  Pertama kali dilakukan pada 29 September 1955, dimana kala itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 yang mana tujuannya adalah membagi periode pemilihan menjadi 2 periode, dimana periode pertama yaitu pemilihan anggota DPR yang kemudian menjadi momen paling bersejarah di kancah perpolitikan Indonesia, karena pada saat itu adalah proses pemilihan pertama kali di Indonesia, sedangkan pada periode kedua yakni pada tanggal 15 Desember 1955 yang tujuannya untuk memilih anggota Dewan Konstituante.[4]

     Pemilihan Umum telah dilakukan beberapa kali sejak pertama kali dilakukan pada tahun 1955. Setelah itu dilakukan beberapa kali pelaksanan yang pernah tercatat pada sejarah proses demokrasi di Indonesia, tepatnya pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019[5]. Di tahun-tahun itu banyak sekali dinamika permasalahan serta perubahan-perubahan aturan yang terjadi pada setiap periode penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan. Seiring berjalannya waktu, Pemilu mengalami beberapa perubahan atau bertransformasi baik itu pada sistem Pemilu, aturan-aturan yang bersifat mengikat, serta sampai pada lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya aturan, sistem ataupun lembaga yang mengalami transformasi dari tiap-tiap periode, masalah-masalah Pemilu juga terjadi secara kompleks dan juga berbeda-beda pada setiap periodenya.

METODE PENELITIAN

     Argumentasi serta data yang dipaparkan pada artikel ini menggunakan metode studi kualitatif, yakni dengan menggunakan berbagai sumber yang ada misalnya melalui jurnal, buku, artikel dan masih banyak sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan pada artikel ini khususnya pada pembahasan Pemlihan Umum di Indonesia. Tujuan utama penggunaan metode studi atau pengambilan data pada artikel ini secara kualitatif adalah agar pembaca dapat dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan secara mudah, murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada karena akses yang tidak terbatas di era teknologi tepatnya revolusi Industri 4.0.

     Pada artikel ini akan dipaparkan data-data secara umum tentang Pemilu dan secara khususnya mengerucut pada pembahasan aturan-aturan tentang Pemilu, kelembagaan Pemilu, mekanisme pemilu, hasil, serta yang paling utama adalah pemaparan kasus tentang dinamika-dinamika di dalam Pemilu khususnya Pemilu serentak pada tahun 2019 dengan menggunakan metode kualitatif.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Aturan-Aturan dan Sistem Pemilu

     Pemilihan Umum telah beberapa kali dilaksanan semenjak pertama kali dilaksanan yaitu tahun 1955. Pada aturan-aturan Pemilu bertransformasi dari masa ke masa. Pada pembahasan pertama yakni aturan pemilu pada tahun 1955. Ini merupakan pencapaian perdana bagi dunia demokrasi Indonesia setelah merdeka pada tahun 1945. Pemilu ini bisa dikatakan salah satu momen paling bersejarah dalam menentukan arah demokrasi bangsa Indonesia pasca merdeka. Pada perhelatan Pemilu perdana tersebut, banyak penduduk yang ada saat itu sebesar 77.987.879 orang sedangkan yang berhak atau memiliki hak suara sebesar 43.104,464 orang untuk menjadi orang yang mencatatkan sejarah dalam Pemilu perdana di Indonesia.[6] Saat itu anggaran yang dikeluarkan untuk Pemilu Perdana itu sebesar Rp. 492.535.488,37[7], yang berhasil menetapkan 257 orang yang terpilih sebagai anggota DPR dan 514 orang menjadi anggota konstituate[8].

     Adapun beberapa aturan yang menjadi landasan atau dasar hukum pada Pemilu tahun 1955 yaitu Pasal 1 ayat (2) UUDS 1950 menyebutkan “kedaulatan Republik Indonesia ada di tangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”[9], kemudian Pasal 35 “kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa, kemauan ini dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang menjamin kebebasan mengeluarkan suara”[10], dan juga UUDS 1950 pasal 135 ayat 2 “anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang telah ditetapkan undang-undang”.[11] Pada beberapa aturan Pemilu perdana di Indonesia itu menerapkan sistem layaknya Pemilu di era sekarang. Hanya saja, Pemilu pada saat itu hanya sebatas pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante saja, tidak melibatkan langsung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung karena pada saat itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR. Pada saat itu, calon legislatif boleh tanpa partai pengusung atau independen untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

     Selanjutnya pemilu era orde baru yakni tahun 1971-1997.  Pemilu yang kedua terjadi pada tahun 1971. Pemilu ini adalah Pemilu perdana di era Orde Baru. Pemilu ini memiliki tujuan yang baik, karena pada hakikatnya memberikan harapan agar terciptanya Indonesia yang demokratis pasca terjadinya upaya pemberontakan dari Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965 akan tetapi niat atau tujuan dari dilaksanakan Pemilu tahun 1965 tidak berjalan sesuai harapan. Faktanya, transparansi dan keadilan di dalam Pemilu tersebut dipertanyakan, karena ada upaya memenangkan serta memanipulasi hasil Pemilu kepada rezim orde baru sehingga jelas justru pada Pemilu periode ini terlihat anti demokrasi oleh sang penguasa saat itu[12]. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. Adapun dasar hukumnya yakni TAP MPRS No. XI/MPRS/1966, TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966, UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per-musyawaratan / Perwakilan Rakyat, dan juga UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD[13]. Saat itu,  badan penyelenggara Pemilu pada periode itu disebut dengan LPU (Lembaga Pemilihan Umum) yang didirikan sesuai dengan Keputusan Prisiden Nomor 3 Tahun 1970 dan yang bertugas menjadi Ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri.[14] Sistem Pemilu pada periode ini menerapkan sistem perwakilan berimbang.Pada sistem perwakilan berimbang yaitu pada satu daerah dapat dilakukan pemilihan kepada beberapa orang yang memiliki kapabilitas untuk menjadi wakil rakyat mereka, pada sistem ini memungkinkan untuk partai kecil mendapatkan kursi di parlemen[15].

     Selanjutnya Pemilu tahun 1999. Pemilu ini pertama kali diselenggarakan paska runtuhnya rezim orde baru pada tanggal 21 Mei 1998 yang ditandai aksi demo masal di gedung DPR dan MPR di Senayan Jakarta. Pasca runtuhnya rezim Presiden Soeharto, bapak (alm) B.J Habibie yang kala itu menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden naik menjadi Presiden Republik Indonesia menggantikan sang Petahana. Pasca runtuhnya rezim Soeharto, awalnya rakyat mendesak agar ada tindakan sedini mungkin untuk melakukan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wapres baru, akan tetapi Pemilu baru dapat direalisasikan pasca 13 bulan masa kepemimpinan    Presiden Habibie yang dipercaya sebagai suksesor penerus Presiden Soeharto[16].  Ini adalah suatu proses pemilihan yang singkat mengingat masa jabatan Presiden Habibie baru akan habis pada tahun 2003. Mundurnya Presiden Habibie kala itu diyakini dengan latarbelakang kasus lepasnya Timor Leste dari wilayah NKRI[17]. Pada saat itu Pemilu hanya dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, MPR saja.

     Selanjutnya pada Pemilu 2004, barulah perubahan yang cukup signifikan terjadi. Pemilihan Presiden yang seharusnya dipilih oleh Wakil Rakyat sesuai dengan isi sila ke 4 yang menerapkan konsep Perwakilan harus diubah sistemnya dengan menerapkan asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dimana konteks tersebut dimaksudkan pemegang tahta demokrasi sesungguhnya adalah rakyat. Beberapa aturan tentang Pemilu ini diciptakan guna menghindari kasus KKN yang terjadi di era Rezim Orde Baru yang menerapkan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh Legislatif. Salah satu aturan yang baru dibuat untuk pelaksanaan Pemilu pada tahun 2004 ini adalah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 3 tepatnya pada Pasal 6 A ayat 1 dengan bunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.[18] Dalam konteks tersebut jelas bahwasanya hak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diberikan kepada rakyat secara utuh, akan tetapi menurut pandangan saya telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila tepatnya sila ke 4 yang bunyinya “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, dari itu jelas bahwasanya konsep demokrasi Indonesia menerapkan konsep perwakilan. Tetapi penulis jelas tidak akan meneliti lebih jauh perihal tersebut di dalam artikel ini karena ada batasan dan pembahasan lebih khusus perihal permasalahan ini. Hasil akhir pemenang Pemilu Presiden yang pertama kali adalah pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakilnya Jusuf Kalla.

     Pemilu 2009-2014 sistemnya lebih kurang sama, karena konsep pemilihannya sama yakni pemilihan dengan konsep pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, MPR dilakukan oleh rakyat seutuhnya. Akan tetapi hanya waktunya saja yang dibedakan beberapa bulan antara pemilihan Eksekutif dan juga Legislatif.

     Pemilu 2019, nah pada sistem Pemilu tahun itu menerapkan Pemilu serentak antara Eksekutif dan Legislatif disatukan dengan dalih untuk menghemat anggaran Pemilu. Akan tetapi ada beberapa permasalahan yang terjadi ketika Pemilu serentak ini dilaksanakan. Seperti misalnya ada indikasi kecurangan, misteri tewasnya petugas KPPS dalam jumlah yang tidak sedikit, dan beberapa dinamika kasus yang menyelimuti Pemilu di tahun itu.

     Payung hukum atau dasar hukum yang menjadikan pelaksanaan penggabungan Pemilu antara Eksekutif dan Legislatif disatukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada aturan yang menjelaskan tentang Pemilu serentak seperti Pasal 167 ayat 3 yang bunyinya: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” selanjutnya ada Pasal 347 ayat 1 yang berbunyi “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.[19]

Persyaratan Pemilih dan Dipilih Dalam Pemilu

     Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 7 dan Pasal 8,persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu adalah:

1.    WNI

2.    Telah berusia 17 tahun atau lebih

3.    Telah terdata sebagai Pemilih Tetap (DPT)

4.    Tidak memiliki atau tidak sedang mengalami masalah kejiwaan

5.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

6.    Seorang Purnawirawan TNI[20]

     Adapun persyaratan untuk menjadi orang yang dipilih di dalam kontestasi Pemilu yang sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 51 yaitu:

1.    Berusia 21 tahun atau lebih

2.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.    Bertempat tinggal di wilayah Indonesia

4.    Mampu berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia

5.    Berpendidikan minimal SMA/sederajat.[21]

Lembaga Penyelenggaraan Pemilu

     Ada beberapa lembaga yang bertugas menjalankan proses Pemilihan Umum. Lembaga tersebut harus bersifat independen dan netral. Adapun lembaga yang bertugas dalam proses pelaksanaan Pemilu ada 3 yang memiliki tugas yang berbeda-beda, yaitu:

1.         Komisi Pemilihan Umum (Kpu), yang mana tugas lembaga ini adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dimulai dari mendata pemilih, hingga menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu serta menetapkan hasil pemilu.

2.         Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas memberikan pengawasan selama proses sebelum sampai dengan penetapan hasil pemilu demi menjaga keintegritasan pemilu

3.         Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, yang bertugas sebagai lembaga yang menangani masalah penanganan kode etik Pemilu. DKKP berlokasi di Ibukota dan bersifat tetap.[22]


DAFTAR PUSTAKA

Anggaraeni, Vita Ayu. 2018. “Sejarah Pemilu Di Indonesia.” Goodnewsfromindonesia.Id. 2018. Diakses 06 Maret 2020 https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/09/06/sejarah-pemilu-di-indonesia.

Anonim. n.d. “BAB II TINJAUAN PUSTAKA.” Repository.Uin-Suska.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020. http://repository.uin-suska.ac.id/16627/7/7. BAB II__2018352JS.pdf.

Anonim. n.d. “Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950.” Id.Wikisource.Org/. Diakses 07 Maret 2020 https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia_1950#Pasal_1.

Anonim. n.d. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.” Bpkp.Go.Id. Diakses 07 Maret 2020. http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/138/3541.bpkp.

Anonim. n.d. “UU 7/1950, PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.” Hukumunsrat.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_1950.htm.

Anonim. 2009. “Pemilu 1955.” Kpud-Nganjukkab.Go.Id. 2009. Diakses 07 Maret 2020. https://www.kpud-nganjukkab.go.id/pemilu-1955.html.

Anonim. 2013. “Ini Dia Syarat Menjadi Caleg Menurut Undang-Undang.” News.Detik.Com. 2013. Diakses 07 Maret 2020 https://news.detik.com/berita/d-2154868/ini-dia-syarat-menjadi-caleg-menurut-undang-undang.

Anonim. 2013. “PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Bpk.Go.Id. 2013. Diakses 07 Maret 2020 https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386735413.pdf.

Anonim. 2014. “Pemilu 1971, Demokrasi Semu.” Nasional.Kompas.Com. 2014. Diakses 07 Maret 2020. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_71950.htm.

Anonim. 2019. “BJ Habibie Dan Sejarah Pembebasan Timor Leste.” Cnnindonesia.Com. 2019. Diakses 07 Maret 2020 https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190911200504-106-429654/bj-habibie-dan-sejarah-pembebasan-timor-leste.

Arrsa, Ria Casmi. 2014. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi.” Konstitusi 11.

Hariyadi, Sugeng. 2016. “SEJARAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999.” Kpu-Pekalongankota.Go.Id. 2016. Diakses 07 Maret 2020. http://kpu-pekalongankota.go.id/berita-194-sejarah-pemilihan-umum-tahun-1999.html.

Admin KPU. 2017. “Inilah Undang-Undang Yang Menjadi Dasar Pemilu 2019.” KPUJEPARA.GO.ID. 2017. Diakses 06 Maret 2020. https://www.kpujepara.go.id/inilah-undang-undang-yang-menjadi-dasar-pemilu-2019/.

Muljana, S. n.d. “BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM 1955.” Eprints.Uny.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020. BAB III%0APELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM 1955.

Nurhasinah, Yuli, and Gemawan Dwi Putra. 2019. “Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu, Apa Saja.” Indonesiabaik.Id. 2019. Diakses 07 Maret 2020 http://indonesiabaik.id/infografis/tiga-lembaga-penyelenggara-pemilu-apa-saja.

Rizkinaswara, Leski. 2019. “Kenali Syarat Dan Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2019.” Aptika.Kominfo.Go.Id. 2019. Diakses 07 Maret 2020. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA%0ANOMOR 7 TAHUN 2017%0ATENTANG%0APEMILIHAN UMUM.

Yuliani, Andi. n.d. “Hak Konstitusional Warga Negara.” Jdih.Tanjabtimkab.Go.Id. Diakses 06 Maret 2020. http://jdih.tanjabtimkab.go.id/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/.

 



[1] Mahasiswa Hubungan Internasional 2019 Universitas Riau, 1901111662, Nomor Presensi 19

[5]Ibid, diakses pada tanggal 6 Maret 2020.

[6]Dikutip dari Mohammad Roem, Tinjauan Pemilihan Umum I dan II dari Sudut Hukum, Bandung: Hudaya Dokumenta, 1971, hlm. 8 dalam http://eprints.uny.ac.id/21750/3/BAB%20III.pdf, hlm.47 diakses tanggal 7 Maret 2020.

[7] Ibid., hlm. 10 dalam https://eprints.uny.ac.id/21750/3/BAB%20III.pdf, hlm.48 diakses tanggal 7 Maret 2020.

[10]http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_1950.htm, diakses tanggal 7 Maret 2020.

[11] Ibid.

[14] Ibid

Comments

Popular posts from this blog

Macam-Macam Polimer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Artikel " Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau)"

Artikel Dengan Judul "MENGUJI BENTUK LEGALISASI DI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL STUDI KASUS: THE MOON TREATY (TRAKTAT BULAN) 1979"