Artikel Dengan Judul "Pemilihan Umum Sebagai Ajang “Pesta Demokrasi” Rakyat Indonesia"
Pemilihan Umum Sebagai Ajang “Pesta
Demokrasi” Rakyat Indonesia
Muhammad
Reyhan Alamsyah[1]
Abstrak
Pemilihan Umum atau Pemilu adalah ajang
”Pesta Demokrasi” 5 tahunan bagi seluruh Warga Negara Indonesia(WNI). Pemilu
ini merupakan suatu “tradisi” yang biasa dilakukan oleh setiap WNI setiap 5
tahun sekali yakni untuk memilih para wakil rakyat mereka. Pemilihan Umum ini
memiliki ciri khas yang berbeda-beda karena setiap periodenya memiliki dinamika
dan tantangan tersendiri bagi para pemilihnya maupun individu yang mengikuti
kontestasi 5 tahunan tersebut sehingga bisa disebut sebagai ajang “Pesta” tepatnya
“Pesta Demokrasi” karena memiliki kebiasaan yang khas pada tiap periodenya
maupun “adat atau kebiasaan” pada masing-masing wilayah pemilihannya. Dalam
Pemilu setiap individu diberikan haknya masing-masing baik itu untuk memilih
calon pemimpin rakyat maupun dipilih sebagai calon pemimpin rakyat. Pemilihan
umum ini telah diatur melalui beberapa aturan, diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu)[2], dan
juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia[3].
Dimana setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih
pada ajang Pemilu, tetapi wajib mengikuti asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas,
dan Rahasia) serta menjunjung tinggi asas Jurdil (Jujur dan Adil).
Kata Kunci:
Pesta Demokrasi, WNI, Aturan, Memilih, Dipilih, LUBER, JURDIL
PENDAHULUAN
Pemilihan Umum adalah suatu proses demokrasi untuk melakukan
pemilihan para pemimpin negara Indonesia selama satu periode masa jabatannya
atau mayoritas 5 tahun proses masa kepemimpinannya. Pemilu adalah ajang “Pesta
Demokrasi” rakyat, dimana rakyat memiliki hak untuk memilih calon-calon wakil
pemimpin mereka. Asas pemilu itu sendiri yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Oleh karena itu, secara asas jelas bahwasanya Pemilu merupakan
ajang “pesta demokrasi” bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki
hak untuk mengikuti ajang kontestasi pemilihan 5 tahunan ini. Pertama kali dilakukan pada 29 September 1955,
dimana kala itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 yang mana
tujuannya adalah membagi periode pemilihan menjadi 2 periode, dimana periode
pertama yaitu pemilihan anggota DPR yang kemudian menjadi momen paling
bersejarah di kancah perpolitikan Indonesia, karena pada saat itu adalah proses
pemilihan pertama kali di Indonesia, sedangkan pada periode kedua yakni pada
tanggal 15 Desember 1955 yang tujuannya untuk memilih anggota Dewan
Konstituante.[4]
Pemilihan Umum telah dilakukan beberapa kali sejak pertama kali
dilakukan pada tahun 1955. Setelah itu dilakukan beberapa kali pelaksanan yang pernah
tercatat pada sejarah proses demokrasi di Indonesia, tepatnya pada tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019[5].
Di tahun-tahun itu banyak sekali dinamika permasalahan serta
perubahan-perubahan aturan yang terjadi pada setiap periode penyelenggaraan
Pemilu diselenggarakan. Seiring berjalannya waktu, Pemilu mengalami beberapa
perubahan atau bertransformasi baik itu pada sistem Pemilu, aturan-aturan yang
bersifat mengikat, serta sampai pada lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses
pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya aturan, sistem ataupun lembaga
yang mengalami transformasi dari tiap-tiap periode, masalah-masalah Pemilu juga
terjadi secara kompleks dan juga berbeda-beda pada setiap periodenya.
METODE
PENELITIAN
Argumentasi serta data yang dipaparkan pada artikel ini
menggunakan metode studi kualitatif, yakni dengan menggunakan berbagai sumber
yang ada misalnya melalui jurnal, buku, artikel dan masih banyak sumber lainnya
yang berhubungan dengan pembahasan pada artikel ini khususnya pada pembahasan
Pemlihan Umum di Indonesia. Tujuan utama penggunaan metode studi atau
pengambilan data pada artikel ini secara kualitatif adalah agar pembaca dapat
dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan secara mudah,
murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada karena akses yang tidak
terbatas di era teknologi tepatnya revolusi Industri 4.0.
Pada artikel ini akan dipaparkan data-data secara umum tentang
Pemilu dan secara khususnya mengerucut pada pembahasan aturan-aturan tentang
Pemilu, kelembagaan Pemilu, mekanisme pemilu, hasil, serta yang paling utama
adalah pemaparan kasus tentang dinamika-dinamika di dalam Pemilu khususnya
Pemilu serentak pada tahun 2019 dengan menggunakan metode kualitatif.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Aturan-Aturan
dan Sistem Pemilu
Pemilihan Umum telah beberapa kali dilaksanan semenjak pertama
kali dilaksanan yaitu tahun 1955. Pada aturan-aturan Pemilu bertransformasi dari
masa ke masa. Pada pembahasan pertama yakni aturan pemilu pada tahun 1955. Ini
merupakan pencapaian perdana bagi dunia demokrasi Indonesia setelah merdeka
pada tahun 1945. Pemilu ini bisa dikatakan salah satu momen paling bersejarah
dalam menentukan arah demokrasi bangsa Indonesia pasca merdeka. Pada perhelatan
Pemilu perdana tersebut, banyak penduduk yang ada saat itu sebesar 77.987.879
orang sedangkan yang berhak atau memiliki hak suara sebesar 43.104,464 orang
untuk menjadi orang yang mencatatkan sejarah dalam Pemilu perdana di Indonesia.[6]
Saat itu anggaran yang dikeluarkan untuk Pemilu Perdana itu sebesar Rp.
492.535.488,37[7],
yang berhasil menetapkan 257 orang yang terpilih sebagai anggota DPR dan 514
orang menjadi anggota konstituate[8].
Adapun beberapa aturan yang menjadi landasan atau dasar hukum
pada Pemilu tahun 1955 yaitu Pasal 1 ayat (2) UUDS 1950 menyebutkan “kedaulatan
Republik Indonesia ada di tangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat”[9],
kemudian Pasal 35 “kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa, kemauan ini dinyatakan
dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia
ataupun menurut cara yang menjamin kebebasan mengeluarkan suara”[10],
dan juga UUDS 1950 pasal 135 ayat 2 “anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga
negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut
aturan yang telah ditetapkan undang-undang”.[11]
Pada beberapa aturan Pemilu perdana di Indonesia itu menerapkan sistem layaknya
Pemilu di era sekarang. Hanya saja, Pemilu pada saat itu hanya sebatas
pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante saja, tidak melibatkan
langsung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung karena pada saat
itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR. Pada saat itu,
calon legislatif boleh tanpa partai pengusung atau independen untuk mencalonkan
diri sebagai caleg.
Selanjutnya pemilu era orde baru yakni tahun 1971-1997. Pemilu yang kedua terjadi pada tahun 1971.
Pemilu ini adalah Pemilu perdana di era Orde Baru. Pemilu ini memiliki tujuan
yang baik, karena pada hakikatnya memberikan harapan agar terciptanya Indonesia
yang demokratis pasca terjadinya upaya pemberontakan dari Partai Komunis
Indonesia pada tahun 1965 akan tetapi niat atau tujuan dari dilaksanakan Pemilu
tahun 1965 tidak berjalan sesuai harapan. Faktanya, transparansi dan keadilan
di dalam Pemilu tersebut dipertanyakan, karena ada upaya memenangkan serta
memanipulasi hasil Pemilu kepada rezim orde baru sehingga jelas justru pada
Pemilu periode ini terlihat anti demokrasi oleh sang penguasa saat itu[12].
Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. Adapun dasar hukumnya
yakni TAP MPRS No. XI/MPRS/1966, TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966, UU Nomor 15 Tahun
1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per-musyawaratan / Perwakilan
Rakyat, dan juga UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD[13].
Saat itu, badan penyelenggara Pemilu
pada periode itu disebut dengan LPU (Lembaga Pemilihan Umum) yang didirikan
sesuai dengan Keputusan Prisiden Nomor 3 Tahun 1970 dan yang bertugas menjadi Ketua
LPU adalah Menteri Dalam Negeri.[14]
Sistem Pemilu pada periode ini menerapkan sistem perwakilan berimbang.Pada sistem
perwakilan berimbang yaitu pada satu daerah dapat dilakukan pemilihan kepada
beberapa orang yang memiliki kapabilitas untuk menjadi wakil rakyat mereka,
pada sistem ini memungkinkan untuk partai kecil mendapatkan kursi di parlemen[15].
Selanjutnya Pemilu
tahun 1999. Pemilu ini pertama kali diselenggarakan paska runtuhnya rezim orde
baru pada tanggal 21 Mei 1998 yang ditandai aksi demo masal di gedung DPR dan
MPR di Senayan Jakarta. Pasca runtuhnya rezim Presiden Soeharto, bapak (alm)
B.J Habibie yang kala itu menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden naik menjadi
Presiden Republik Indonesia menggantikan sang Petahana. Pasca runtuhnya rezim
Soeharto, awalnya rakyat mendesak agar ada tindakan sedini mungkin untuk
melakukan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wapres baru, akan tetapi Pemilu
baru dapat direalisasikan pasca 13 bulan masa kepemimpinan Presiden Habibie yang dipercaya sebagai
suksesor penerus Presiden Soeharto[16]. Ini adalah suatu proses pemilihan yang
singkat mengingat masa jabatan Presiden Habibie baru akan habis pada tahun
2003. Mundurnya Presiden Habibie kala itu diyakini dengan latarbelakang kasus
lepasnya Timor Leste dari wilayah NKRI[17].
Pada saat itu Pemilu hanya dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, MPR saja.
Selanjutnya pada Pemilu 2004, barulah perubahan yang cukup
signifikan terjadi. Pemilihan Presiden yang seharusnya dipilih oleh Wakil
Rakyat sesuai dengan isi sila ke 4 yang menerapkan konsep Perwakilan harus
diubah sistemnya dengan menerapkan asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat dimana konteks tersebut dimaksudkan pemegang tahta demokrasi
sesungguhnya adalah rakyat. Beberapa aturan tentang Pemilu ini diciptakan guna
menghindari kasus KKN yang terjadi di era Rezim Orde Baru yang menerapkan
sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
Legislatif. Salah satu aturan yang baru dibuat untuk pelaksanaan Pemilu pada
tahun 2004 ini adalah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke 3
tepatnya pada Pasal 6 A ayat 1 dengan bunyi “Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.[18]
Dalam konteks tersebut jelas bahwasanya hak untuk pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden telah diberikan kepada rakyat secara utuh, akan tetapi menurut
pandangan saya telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila tepatnya sila ke 4
yang bunyinya “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”, dari itu jelas bahwasanya konsep demokrasi
Indonesia menerapkan konsep perwakilan. Tetapi penulis jelas tidak akan
meneliti lebih jauh perihal tersebut di dalam artikel ini karena ada batasan
dan pembahasan lebih khusus perihal permasalahan ini. Hasil akhir pemenang
Pemilu Presiden yang pertama kali adalah pasangan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakilnya Jusuf Kalla.
Pemilu 2009-2014 sistemnya lebih kurang
sama, karena konsep pemilihannya sama yakni pemilihan dengan konsep pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, MPR dilakukan oleh rakyat seutuhnya.
Akan tetapi hanya waktunya saja yang dibedakan beberapa bulan antara pemilihan
Eksekutif dan juga Legislatif.
Pemilu 2019, nah pada sistem Pemilu tahun itu menerapkan Pemilu
serentak antara Eksekutif dan Legislatif disatukan dengan dalih untuk menghemat
anggaran Pemilu. Akan tetapi ada beberapa permasalahan yang terjadi ketika
Pemilu serentak ini dilaksanakan. Seperti misalnya ada indikasi kecurangan,
misteri tewasnya petugas KPPS dalam jumlah yang tidak sedikit, dan beberapa
dinamika kasus yang menyelimuti Pemilu di tahun itu.
Payung hukum atau dasar hukum yang menjadikan pelaksanaan
penggabungan Pemilu antara Eksekutif dan Legislatif disatukan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada aturan yang menjelaskan tentang
Pemilu serentak seperti Pasal 167 ayat 3 yang bunyinya: “Pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”
selanjutnya ada Pasal 347 ayat 1 yang berbunyi “Pemungutan suara Pemilu
diselenggarakan secara serentak”.[19]
Persyaratan
Pemilih dan Dipilih Dalam Pemilu
Menurut Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 7 dan Pasal 8,persyaratan
untuk menjadi pemilih dalam Pemilu adalah:
1.
WNI
2.
Telah berusia 17 tahun atau lebih
3.
Telah terdata sebagai Pemilih Tetap
(DPT)
4.
Tidak memiliki atau tidak sedang
mengalami masalah kejiwaan
5.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
6.
Seorang Purnawirawan TNI[20]
Adapun persyaratan untuk menjadi orang yang dipilih di dalam
kontestasi Pemilu yang sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan
Pasal 51 yaitu:
1. Berusia
21 tahun atau lebih
2. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Bertempat
tinggal di wilayah Indonesia
4. Mampu
berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia
5. Berpendidikan
minimal SMA/sederajat.[21]
Lembaga
Penyelenggaraan Pemilu
Ada beberapa lembaga yang bertugas menjalankan proses Pemilihan
Umum. Lembaga tersebut harus bersifat independen dan netral. Adapun lembaga
yang bertugas dalam proses pelaksanaan Pemilu ada 3 yang memiliki tugas yang
berbeda-beda, yaitu:
1.
Komisi Pemilihan Umum (Kpu), yang mana
tugas lembaga ini adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dimulai dari
mendata pemilih, hingga menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu
serta menetapkan hasil pemilu.
2.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang
bertugas memberikan pengawasan selama proses sebelum sampai dengan penetapan
hasil pemilu demi menjaga keintegritasan pemilu
3.
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu,
yang bertugas sebagai lembaga yang menangani masalah penanganan kode etik
Pemilu. DKKP berlokasi di Ibukota dan bersifat tetap.[22]
DAFTAR
PUSTAKA
Anggaraeni, Vita Ayu. 2018. “Sejarah Pemilu Di
Indonesia.” Goodnewsfromindonesia.Id. 2018. Diakses 06 Maret 2020
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/09/06/sejarah-pemilu-di-indonesia.
Anonim. n.d. “BAB II TINJAUAN PUSTAKA.”
Repository.Uin-Suska.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020.
http://repository.uin-suska.ac.id/16627/7/7. BAB II__2018352JS.pdf.
Anonim. n.d. “Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950.” Id.Wikisource.Org/. Diakses 07 Maret 2020 https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia_1950#Pasal_1.
Anonim. n.d. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.” Bpkp.Go.Id. Diakses 07 Maret 2020.
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/138/3541.bpkp.
Anonim. n.d. “UU 7/1950, PERUBAHAN KONSTITUSI
SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA.” Hukumunsrat.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_1950.htm.
Anonim. 2009. “Pemilu 1955.” Kpud-Nganjukkab.Go.Id.
2009. Diakses 07 Maret 2020. https://www.kpud-nganjukkab.go.id/pemilu-1955.html.
Anonim. 2013. “Ini Dia Syarat Menjadi Caleg Menurut
Undang-Undang.” News.Detik.Com. 2013. Diakses 07 Maret 2020
https://news.detik.com/berita/d-2154868/ini-dia-syarat-menjadi-caleg-menurut-undang-undang.
Anonim. 2013. “PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Bpk.Go.Id. 2013. Diakses 07 Maret 2020
https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386735413.pdf.
Anonim. 2014. “Pemilu 1971, Demokrasi Semu.”
Nasional.Kompas.Com. 2014. Diakses 07 Maret 2020. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_71950.htm.
Anonim. 2019. “BJ Habibie Dan Sejarah Pembebasan
Timor Leste.” Cnnindonesia.Com. 2019. Diakses 07 Maret 2020
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190911200504-106-429654/bj-habibie-dan-sejarah-pembebasan-timor-leste.
Arrsa, Ria Casmi. 2014. “Pemilu Serentak Dan Masa
Depan Konsolidasi Demokrasi.” Konstitusi 11.
Hariyadi, Sugeng. 2016. “SEJARAH PEMILIHAN UMUM
TAHUN 1999.” Kpu-Pekalongankota.Go.Id. 2016. Diakses 07 Maret 2020.
http://kpu-pekalongankota.go.id/berita-194-sejarah-pemilihan-umum-tahun-1999.html.
Admin KPU. 2017. “Inilah Undang-Undang Yang Menjadi
Dasar Pemilu 2019.” KPUJEPARA.GO.ID. 2017. Diakses 06 Maret 2020.
https://www.kpujepara.go.id/inilah-undang-undang-yang-menjadi-dasar-pemilu-2019/.
Muljana, S. n.d. “BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
1955.” Eprints.Uny.Ac.Id. Diakses 07 Maret 2020. BAB III%0APELAKSANAAN
PEMILIHAN UMUM 1955.
Nurhasinah, Yuli, and Gemawan Dwi Putra. 2019. “Tiga
Lembaga Penyelenggara Pemilu, Apa Saja.” Indonesiabaik.Id. 2019. Diakses 07
Maret 2020
http://indonesiabaik.id/infografis/tiga-lembaga-penyelenggara-pemilu-apa-saja.
Rizkinaswara, Leski. 2019. “Kenali Syarat Dan
Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2019.” Aptika.Kominfo.Go.Id. 2019. Diakses 07
Maret 2020. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA%0ANOMOR 7 TAHUN
2017%0ATENTANG%0APEMILIHAN UMUM.
Yuliani, Andi. n.d. “Hak Konstitusional Warga
Negara.” Jdih.Tanjabtimkab.Go.Id. Diakses 06 Maret 2020.
http://jdih.tanjabtimkab.go.id/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/.
[1]
Mahasiswa Hubungan Internasional 2019 Universitas Riau, 1901111662, Nomor
Presensi 19
[2] https://www.kpujepara.go.id/inilah-undang-undang-yang-menjadi-dasar-pemilu-2019/,
diakses tanggal 6 Maret 2020.
[3] http://jdih.tanjabtimkab.go.id/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/,
diakses tanggal 6 Maret 2020.
[4]https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/09/06/sejarah-pemilu-di-indonesia,
diakses pada tanggal 6 Maret 2020.
[5]Ibid,
diakses pada tanggal 6 Maret 2020.
[6]Dikutip
dari Mohammad Roem, Tinjauan Pemilihan Umum I dan II dari Sudut Hukum, Bandung:
Hudaya Dokumenta, 1971, hlm. 8 dalam http://eprints.uny.ac.id/21750/3/BAB%20III.pdf,
hlm.47 diakses tanggal 7 Maret 2020.
[7] Ibid.,
hlm. 10 dalam https://eprints.uny.ac.id/21750/3/BAB%20III.pdf,
hlm.48 diakses tanggal 7 Maret 2020.
[8] https://www.kpud-nganjukkab.go.id/pemilu-1955.html,
diakses tanggal 7 Maret 2020.
[9] https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia_1950#Pasal_1,
diakses tanggal 7 Maret 2020.
[10]http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_1950.htm,
diakses tanggal 7 Maret 2020.
[11] Ibid.
[12]Anhar
dalam https://nasional.kompas.com/read/2014/01/11/1932246/Pemilu.1971.Demokrasi.Semu,
diakses tanggal 07 Maret 2020
[13]https://kpukotakendari.wordpress.com/2013/10/01/pemilu-1971-1997/,
Diakses tanggal 07 Maret 2020
[14] Ibid
[15] http://repository.uin-suska.ac.id/16627/7/7.%20BAB%20II__2018352JS.pdf,
hlm. 26. Diakses tanggal 07 Maret 2020.
[16] http://kpu-pekalongankota.go.id/berita-194-sejarah-pemilihan-umum-tahun-1999.html,
diakses tanggal 7 Maret 2020).
[17]https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190911200504-106-429654/bj-habibie-dan-sejarah-pembebasan-timor-leste,
diakses tanggal 7 Maret 2020
[18]https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386735413.pdf,
diakses tanggal 7 Maret 2020
[19]http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/138/3541.bpkp,
diakses 07 Maret 2020
[20]https://aptika.kominfo.go.id/2019/04/kenali-syarat-dan-kategori-pemilih-dalam-pemilu-2019/,
diakses 07 Maret 2020.
[21] https://news.detik.com/berita/d-2154868/ini-dia-syarat-menjadi-caleg-menurut-undang-undang,
diakses 07 Maret 2020.
[22] http://indonesiabaik.id/infografis/tiga-lembaga-penyelenggara-pemilu-apa-saja,
Diakses tanggal 07 Maret 2020.
Comments
Post a Comment