Artikel " Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau)"

 Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)

Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia

(Studi Kasus: Universitas Riau)

Ad Suranta,[1]  Muhammad Reyhan Alamsyah[2],

Rakha Athaya Fitra,[3] dan A. Rivalno Marpaung[4]

ad.suranta4056@student.unri.ac.id,1 muhammad.reyhan1662@student.unri.ac.id,2 rakha.athaya0298@student.unri.ac.id,3 a.rivalno1842@student.unri.ac.id,4

Abstrak: Permasalahan diskrimasi ras di banyak negara bisa dikatakan sebagai suatu isu yang cukup serius dan dianggap sebagai sesuatu yang krusial karena jika tidak mampu diredam atau diatasi hal itu, maka bisa mengancam persatuan dan kesatuan negara tersebut. Banyak negara yang terjadi permasalahan diskrimasi ras di negaranya, sebut saja misalnya Indonesia, Amerika Serikat (AS), dan sebagainya. Bahkan beberapa hari belakangan ini saja ada sebuah kasus diskriminasi terhadap pria kulit hitam yang terjadi di AS,[5] dimana pada peristiwa tersebut terjadi pembunuhan pria berkulit hitam yang dilakukan oleh salah seorang aparat kepolisian berkulit putih di Amerika Serikat[6]. Sehingga setelah beberapa hari kejadian, terjadinya gelombang protes besar-besaran yang dilakukan di AS.[7] Selain itu, tidak hanya AS saja yang pernah terjadi kasus diskriminasi rasial, bahkan di negara berkembang seperti Indonesia juga pernah terjadi dalam waktu baru-baru ini. Ironinya, kejadian diskriminasi ras itu tertuju kepada mahasiswa yang berasal dari Indonesia bagian timur di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia yang notabennya berisi orang-orang cerdas, berintelektual dan terdidik. Masalah untuk mengatasi diskriminasi ras sebenarnya telah diatur dalam sebuah Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia, AS merupakan segelintir negara dari banyaknya negara yang telah meratifikasinya. Oleh karena itu, pada artikel ini akan diuji seberapa jauh penerapan ratifikasi hasil konvensi tersebut, secara khusus akan membahas seberapa efektifkah proses penerapan aturan tersebut yang telah diratifikasi Indonesia sejak 25 Juni 1999 di lingkungan sosial Indonesia khususnya pada penerapan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia dimana ditempati oleh orang-orang berintelektual dan terdidik tentunya.

Kata Kunci: ICERD, Diskriminasi Ras, Ratifikasi, Pendidikan Tinggi, Intelektual

 

ABSTRACT: The problem of racial discrimination in many countries can be said to be a fairly serious issue and is considered as crucial because if it cannot be suppressed or overcome, it can threaten the unity and integrity of the country. Many countries that have racial discrimination in their countries, for example Indonesia, the United States (US), and so on. Even in recent days there has been a case of discrimination against black men that occurred in the US, where in the event there was a murder of black men committed by one of the white police officers in the United States. So after a few days of events, there was a wave of massive protests carried out in the US. In addition, it is not only the US that has experienced cases of racial discrimination, even in developing countries like Indonesia that have also occurred in recent times. Ironically, the incident of racial discrimination is aimed at students from eastern Indonesia in the tertiary education environment in Indonesia which incidentally contains intelligent, intellectual and educated people. The problem of overcoming racial discrimination has actually been regulated in an International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Indonesia, the US are a handful of countries from the many countries that have ratified it. Therefore, this article will examine how far the application of the ratification of the convention, specifically will discuss how effective the process of implementing these rules has been ratified by Indonesia since June 25, 1999 in the Indonesian social environment, especially in the application in the tertiary education environment in Indonesia where it is occupied by intellectuals and educated people of course.

Keywords: ICERD, Racial Discrimination, Ratification, Higher Education, Intellectual

 


PENDAHULUAN

Indonesia dengan luas wilayahnya untuk daratan saja yakni 1.922.570 km2 dan belum lagi wilayah untuk perairannya yaitu seluas 3.257.483 km2 yang apabila dijumlahkan luasnya mencapai 5.180.083 km2 sehingga menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki wilayah terluas di dunia.[8]  Jumlah penduduknya juga cukup banyak, berdasarkan data pada tahun 2015 angkanya mencapai  238.518.000 penduduk Indonesia, dan pada tahun 2020 diperkirakan mencapai angka 271.066.000 jiwa[9]  dimana dari angka tersebut mayoritasnya memeluk agama Islam yang setidaknya mencapai angka 87% dari jumlah keseluruhannya tepatnya berjumlah 222.000.000[10] umat muslim di Indonesia. Selain itu meskipun ditengah mayoritas penduduk yang beragama muslim dan juga dengan banyaknya kebudayaan, suku dan ras, ini bisa menjadi suatu potensi yang besar untuk Indonesia selain sebagai keindahan dari Indonesia karena kemajemukan agama, budaya, sosial, adat dan sebagainya tentunya hal ini juga menjadi tantangan tersendiri untuk saling bertoleransi antara orang di Indonesia.

Selain itu memang perlu diakui bahwasanya keberagaman itu menciptakan suatu keindahan yang terjadi di suatu negara khususnya Indonesia. Dengan berbagai suku, agama, ras, budaya sebagainya menjadikan suatu kekayaan tersendiri bagi negara-negara yang memiliki perbedaan tersebut, tidak terkecuali Indonesia misalnya.[11] Dari keberagaman tersebut juga tentunya berpotensi meningkatkan ekonomi melalui sektor industri pariwisata misalnya. Contoh dikarenakan banyaknya kebudayaan di Indonesia yang memiliki ciri khas dan karakter yang unik dan tentunya berbeda antara setiap daerah, tentunya hal tersebut memiliki nilai jual tersendiri bagi Indonesia dan tentunya berpotensi dapat menarik atau mendatangkan  wisatawan dengan jumlah yang sangat banyak baik itu wisatawan dari lokal maupun wisatawan mancanegara yang tentunya hal tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata yang akan berimbas kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat lokal. Selain itu suku dan adatnya memiliki kebiasaan yang unik-unik juga. Itulah Indonesia dengan sejuta keunikan di dalamnya. Akan tetapi di tengah kemajemukan kehidupan di Indonesia, masalah akan toleransi masih terjadi di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Memang ini bisa dikatakan sebagai risiko dari suatu negara yang memiliki pluralisme agama, sosial, budaya yang cukup banyak sehingga menghasilkan masalah-masalah pluralisme ini seperti permasalahan menyerang kelompok agama yang berbeda, penghinaan kepada etnis tertentu, hingga isu tentang diskriminasi ras.

Permasalahan atau isu tentang diskriminasi ras memang bukanlah suatu isu yang baru, dan selain itu juga merupakan suatu isu yang sangat vital dikarenakan jika hal tersebut terjadi dan kemudian terbentuk gelombang pergejolakan atau protes yang melibatkan banyak pihak dan dalam waktu yang berkepanjangan serta terjadi secara menerus maupun tidak, akan berpotensi terciptanya atau terjadinya kecemburuan sosial yang dinilai kepada pemerintah dalam hal tersebut sebagai pihak yang tidak bisa tegas dalam membuat kebijakan diatas keberagaman yang mana seolah-olah mendiamkan keadaan dan tidak menutup kemungkinan terciptanya ancaman bagi kedaulatan negara-negara yang tidak mampu mengatasi isu tersebut karena ada peluang kelompok tersebut mengancam untuk memerdekakan diri (mengambil ahli wilayah kedaulatannya) jika masalah tersebut tidak mampu diatasi dengan cepat dan kompleks tentunya.[12]

Untuk permasalahan dalam mengatasi diskriminasi ras, sebenarnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965. Dalam hal ini, alasan yang menjadi dasar Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini ialah berdasarkan Pancasila Sila kedua[13] yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Dalam hal tersebut jelas bahwasanya salah satu tujuan utama terbentuknya Indonesia dan merupakan cita-cita dalam bangsa ini kedepannya adalah dengan menerapkan asas keadilan dalam konteks ini tidak memandang agama, jabatatan, suku dan bahkan ras. Oleh karena itu, Indonesia mendukung penuh Konvensi ini dengan menyetujui aturan-aturan yang ada dalam konvensi tersebut dan tentunya harapan itu sendiri adalah mewujudkannya seperti tujuan dari Pancasila yang terletak pada sila kedua tersebut.

Akan tetapi dari upaya Indonesia dalam menegakkan masalah dari isu diskriminasi rasial ini setelah meratifikasi konvensi Internasional tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan Indonesia belumlah membuahkan hasil yang signifikan.  Masalah diskriminasi ras ini terjadi dalam waktu baru-baru ini di Indonesia. Sasaran atau pihak yang menjadi korban atas permasalahan diskriminasi ini adalah mahasiswa yang berasal dari Papua. Ironinya hal tersebut terjadi di lingkungan yang identik di isi oleh orang-orang cerdas dan tentunya terdidik. Namun faktanya, mahasiswa dari timur tersebut justru merasakan tindakan diskriminasi rasisme di lingkungan pendidikan tinggi.[14]

Oleh karena itu, pada tulisan ini akan diukur seberapa efektifkah Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) atau Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi Indonesia menjadi Peraturan Perundang-Undangan Pada 25 Juni 1999[15]  Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia dan sejauh mana upaya dari perguruan tinggi tersebut dalam menjadikan pendidikan karakter untuk mencegah sikap intoleransi dan menanamkan nilai-nilai toleransi kepada sesama masyarakat Indonesia dan selain itu juga bertujuan untuk mensosialisasikan perihal tindakan anti diskriminasi di lingkungan pendidikan tinggi yang identik dengan orang yang cerdas dan terdidik justru bukan orang (pelaku) yang melalukan tindakan diskriminasi tersebut.

 

METODE PENELITIAN

     Argumentasi serta data yang dipaparkan pada artikel ini menggunakan metode studi kuantitatif dan kualitatif, yakni dengan menggunakan pengambilan data berupa survey atau pertanyan-pertanyaan yang diajukan secara acak kepada mahasiswa/i Universitas Riau dan selain itu data yang diambil juga dari berbagai sumber yang ada misalnya melalui jurnal, buku, artikel dan masih banyak sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan pada artikel ini khususnya pada pembahasan kajian Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau) 

     Tujuan utama penggunaan metode studi atau pengambilan data pada artikel ini secara kuantitatif dikombinasikan dengan kualitatif adalah data  yang didapat lebih mudah dan murah karena berisikan informasi yang mudah diakses selain itu agar pembaca dapat dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan secara mudah, murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada dikarenakan kemudahan akses informasi yang tidak terbatas di era teknologi tepatnya revolusi Industri 4.0.

Pada artikel ini akan dipaparkan data-data secara umum tentang permasalahan kasus diskriminasi ras khususnya pada lingkungan pendidikan tinggi yang mana studi kasus dalam tulisan ini mengarah pada proses pengukuran efektivitas ratifikasi Indonesia dalam Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial menjadi hukum nasional.

 

PEMBAHASAN

Beberapa negara melalui perantara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat suatu  perjanjian bahwa setiap negara dapat mengambil tindakan bersama atapun sendiri-sendiri dalam hal mewujudkan serta memajukan keserataan bagi umat manusia secara universal tanpa memandang apapun. Bentuk dalam pelaksanaan ini yaitu dengan memberikan kebebasan kepada semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, budaya atau apapun darinya serta memiliki hak yang sama di depan hukum. Tujuan atau upaya yang menjadi alasan yang kuat dibalik terbentuknya aturan-aturan tersebut adalah secara teknis untuk menghindari hal-hal yang berbau atau berpotensi terciptanya kesenjangan bagi suatu pihak serta demi mengatasi permasalahan tindakan-tindakan yang berpotensi menghasilkan aksi atau tindakan diskriminasi yang mungkin dapat memberikan hambatan kepada suatu orang, kelompok, golongan tertentu yang pastinya hal tersebut dapat menghambat proses kehidupan bagi pihak tersebut pada lingkungan sosialnya. Tindakan dari negara-negara melalui perantara PBB tersebut yaitu Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras atau nama lain dari konvensi tersebut yaitu International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)  yang dibuat pada tahun 1965.[16]

Pada dasarnya, tujuan ICERD  itu adalah untuk mebuat suatu payung hukum yang lingkupnya bersifat  internasional dan setelah itu dibuat suatu wadah/forum internasional untuk membuat kesepakatan dan kemudian saling bersinergi untuk mengatasi atau mensiasati permasalahan-permasalahan atau dinamika terkait diskriminasi ras di negara-negara yang meratifikasi hukum internasional tersebut menjadi hukum nasional bagi negaranya. Bentuk dari tindakan rasisme itu sendiri yaitu bisa dalam bentuk melontarkan kata-kata yang merendahkan serta menyinggung suatu perbedan milik seseorang maupun kelompok tertentu baik dari segi apapun. Perlu diketahui bahwasanya dalam konvensi ini (penghapusan segala bentuk tindakan diskriminasi ras) diskriminasi ras memiliki suatu tafsiran berupa sebagai segala bentuk aktivitas atau upaya berupa tindakan yang memiliki sifat untuk membeda-bedakan,

Pengecualian kelompok atau golongan tertentu, memberikan batasan yang dinilai berat sebelah, atau bahkan lebih memprioritaskan dengan mempertimbangkan keutamaan dalam konteks ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai tujuan atau efek berupa menghalangi hak untuk diberikan pengakuan, hak untuk melakukan suatu pencapaian atau pelaksanaan, serta hak yang lainnya yang mana memiliki dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar pada bidang-bidang  seperti politik, ekonomi, sosial, budaya ataupun bidang kehidupan masyarakat yang lain yang tertuang pada Konvensi tersebut yakni terdapat di Pasal 1 ayat 1.[17]

Berbicara tentang hukum internasional berupa konvensi yang beterkaitan dengan pengahapusan tindakan diskriminasi tersebut, Indonesia telah meratifikasinya pada 25 Juni tahun 1999 dan produk hukum dari hasil ratifikasi konvensi tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).[18] Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang di dalamnya lebih secara terperinci mengatur sejumlah pasal yang beterkaitan bagi pelanggar-pelanggarnya yang berisi sejumlah hukuman dan pasal-pasal khususnya pada Bab VIII yang berisikan sejumlah ketentuan pidana terkait permasalahan HAM khususnya masalah tentang diskriminasi ras ini.[19]

Meskipun dalam ranahnya terdapat suatu payung hukum yang jelas terkait penegakkan hukum tentang diskriminasi ras tersebut, faktanya di lapangan masih adanya sejumlah kasus terkait diskriminasi ras ini. Bahkan baru-baru ini saja kasus diskriminasi ras ini terjadi di Indonesia dan ironinya justru terjadi di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia yang mana pada lingkungan tersebut identik dengan orang-orang yang cerdas dan berintelektual serta tentunya terdidik. Kasus ras yang paling kontroversial yaitu tindakan rasisme kepada mahasiswa Papua di indonesia tepatnya di Surabaya beberapa waktu yang lalu. Untuk proses penegakan hukum pada peristiwa tersebut belumlah berjalan dengan baik. Hanya diselesaikan secara harmoni atau hanya dengan meminta maaf saja melalui pemerintah setempat terhadap persekutuan mahasiswa Papua di wilayah tersebut.  Yang menjadi  pertanyaannya adalah seberapa jauh proses sosialisasi dalam hal mengatasi masalah diskriminasi ras tersebut?, kenapa masih ada terjadi kasus tersebut di Indonesia?, bagaimana proses penegakannya atau tindakan untuk mengatasinya?, mengapa hal tersebut justru terjadi di lingkungan orang-orang yang cerdas dan berintelektual, cerdas, dan terdidik? Bagaimana proses penegakan atau upaya atau tindakan nyata untuk mengatasi pendidikan anti diskriminasi ras tersebut di lingkungan pendidikan tinggi? Pada tulisan ini akan dijelaskan perihal tersebut pada studi kasus yang dilakukan di salah satu  Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu Universitas Riau. Pada metode penelitian ini diambil sejumlah sampel dalam bentuk pertanyaan berupa kuisioner yang diambil secara acak terkait sejauh mana peran Universitas Riau sebagai salah satu agen dalam memberikan proses sosialisasi penegakan kasus atau masalah diskriminasi ras ini. Adapun data yang berhasil diperoleh yaitu dari sejumlah pertanyaan yang telah diajukan terdapat setidaknya ada 34 orang yang menjadi narasumber atau orang yang bersedia ditanyai sejumlah pertanyaan dalam proses pengambilan data ini. Adapun pertanyaan yang diajukan terbagi dalam 2 bagian yaitu pertanyaan identitas dan juga pertanyaan inti dengan keterangan tanda “*” sebagai tanda pertanyaan tersebut wajib diisi. Adapun pertanyaan identitas berisikan pertanyaan seputar identitas pengisi kuisioner seperti:

1.    Alamat Email*

2.    Nama/NIM*

3.    Jurusan/Fakultas*

4.    Tahun masuk*

Adapun bagian kedua yaitu berupa pertanyaan inti dari proses penerapan pelaksanaan anti diskriminasi di lingkungan Universitas Riau. Adapun pertanyaan yang diajukan yaitu:

1.    Apakah anda pernah merasakan tindakan diskriminasi RAS di lingkungan Universitas Riau?* Terdiri dari 2 pilihan yaitu Pernah ataupun tidak.

2.    Jika anda menjawab "Ya" pada pertanyaan sebelumnya, kapan anda mendapatkan perlakuan seperti itu?, dan siapa pelakunya? (Identitas akan dirahasiakan). Pada poin pertanyaan 2 ini, pengisi kuisioner diminta untuk mengisi jawaban dalam bentuk paragraf panjang yang mungkin akan dinarasikan oleh pengisi kuisioner yang pernah merasakan tindakan diskriminasi ras tersebut di lingkungan Universitas Riau beserta pelakunya.

3.    Jika anda pernah mendapatkan perlakuan itu, apakah ada tindakan atau upaya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berkuasa (Rektorat, Dekanat, Kepala Jurusan)?. Pertanyaan ini dibagikan dalam bentuk pilihan ganda, peserta akan memilih jawaban yang tepat mewakili kondisinya pada saat itu terkait tindakan diskriminasi ras ini di lingkungan Universitas Riau. Adapun opsi atau pilihan yang diajukan ada 3 poin yaitu Ada, Tidak, dan Lainnya.

4.    Seberapa puas anda terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa dalam menanggapi laporan kamu?. Pada pertanyaan ini dimaksudkan  untuk melihat berapa nilai yang tepat diberikan kepada pihak-pihak yang berkuasa tersebut dalam tindakannya mengatasi laporan yang beterakitan dengan masalah tindakan diskriminasi ras yang terjadi di lingkungan Universitas Riau tersebut. Pertanyaan berupa pilihan ganda dengan pemberian skala 1-10.

5.    Bagaimana pendapat anda terhadap peran dari Universitas Riau untuk mencegah tindakan diskriminasi Ras dilingkungannya, apakah sudah ada upaya yang dilakukan untuk mencegahnya?*. Pertanyaan ini bertujuan untuk meminta respon pengisi kuisioner dengan menanyakan peran Universitas Riau dalam mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkungannya. Adapun pertanyaan diajukan narasi kemudian dimintai jawaban dalam bentuk paragraf panjang.

6.    Jika Anda Diberikan Kesempatan Untuk Menilai Peran Dari Universitas Riau Dalam Mencegah Tindakan Diskriminasi RAS di lingkungannya, Berapa Nilai Yang Akan Anda Berikan?*

Pertanyaan ini berupa pemberian nilai kepada pihak Universitas Riau sebagai tindakannya dalam melaksanakan pencegahan diskriminasi ras di lingkungannya dengan memberikan opsi skala nilai dari 1-10 kepada pengisi kuisioner.

7.    Bagaimana Pendapat Anda Terkait Tindakan Diskriminasi RAS Yang Pernah Terjadi di Lingkungan Pendidikan di Indonesia Beberapa Waktu Silam Yang Menimpa Saudara Kita Yang Berasal Dari Timur? https://m.youtube.com/watch?v=HWysu5f5G1M, Pertanyaan ini bertujuan untuk meminta pendapat terkait masalah diskriminasi ras yang menimpa mahasiswa dari Papua di lingkungan pendidikan tinggi oleh pengajar disana dan lainnya. Pertanyaan diajukan dalam bentuk narasi, sedangkan jawabannya diminta dalam bentuk paragraf panjang*.

8.    Apa harapan Yang Anda Berikan Kepada Universitas Riau Untuk Mencegah Tindakan Diskriminasi RAS ini di lingkungan Universitas Riau?*. Pada pertanyaan ini pengisi kuisioner diminta untuk mengisi harapan kepada Universitas Riau dalam upaya untuk mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkungan Universitas Riau.

 

ANALISIS DATA

       Adapun analisis jawaban yang kemudian menjadi data untuk Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau) yang mana dalam konteks ini adalah tindakan dari Universitas Riau dalam proses mencegah, menerima aduan, serta menindak lanjuti kasus diskriminasi ras yang terjadi di lingkungan Universitas Riau. Analisis jawabannya yaitu berfokus pada jawaban dari pertanyaan inti saja. Adapun jawabannya yaitu:

1.    Dari pertanyaan pertama terkait apakah pernah mahasiswa merasakan tindakan diskriminasi ras di lingkungan Universitas Riau, berikut adalah jawabannya

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\1.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\2.JPG

       Analisis jawaban dari pertanyaan yang pertama yaitu diisi oleh 34 audiens dimana mayoritasnya menjawab tidak pernah atau belum merasakan tindakan diskriminasi ras. Adapun yang menjadi poin kredit khusus bahwasanya masih ada sekitaran 14,7% mahasiswa yang mendapatkan tindakan diskriminasi ras selama proses perkulian di Universitas Riau. Hal ini mungkin harus menjadi perhatian khusus bahwasanya masih ada tindakan diskriminasi ras yang terjadi di lingkungan Universitas Riau jadi untuk pertanyaan pertama ini peneliti menarik hipotesis pertama bahwasanya proses penerapan ratifikasi Indonesia terkait International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination sejauh ini sudah cukup baik namun belum sepenuhnya  tersempaikan kepada seluruh mahasiwa sehingga tindakan diskriminasi ras ini masih terjadi di lingkungan Universitas Riau. Untuk memperkuat hipotesis ini peneliti akan beralih ke analisis jawaban kedua.

2.    Jika anda menjawab "Ya" pada pertanyaan sebelumnya, kapan anda mendapatkan perlakuan seperti itu?, dan siapa pelakunya? (Identitas akan dirahasiakan). Pada pertanyaan ini ditunjukkan kepada 14,7% yang memilih iya pada pertanyaan sebelumnya.

Dari jawaban ini terjadi hal yang mengejutkan bahwasanya mayoritas tindakan diskriminasi ras ini dilakukan oleh kakak tingkat kepada mahasiswa baru di lingkungan Universitas Riau pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Sungguh ironi memang, justru pada masa pengenalan kampus tersebut tercipta  tindakan diskriminasi ras dimana dalam artian tersebut berarti mengindikasikan bahwasanya Universitas Riau memiliki kehidupan kampus yang suka mendiskriminasi? karena pada tahapan pengenalan kehidupan kampus tersebut justru terciptanya tindakan diskriminasi tersebut. Itu sedikit  hipotesis dari peneliti terkait hal tersebut.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\33.JPG 

     Untuk memperkuat hipotesis dari penelitian ini diajukan pertanyaan ketiga.

3.    Apakah ada tindakan atau upaya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berkuasa (Rektorat, Dekanat, Kepala Jurusan)?. Dari pertanyaan ini mayoritas yang mendapatkan tindakan diskriminasi ras ini menjawab tidak.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\5.JPG

     Dari data tersebut setidaknya ada 45,5% mahasiswa yang terkena kasus diskriminasi ras tersebut enggan melaporkan kepada pihak yang memiliki kuasa dan hanya sekitar 31,8% yang melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berkuasa. Dalam hal ini peneliti menarik hipotesis bahwa mereka yang enggan melapor tersebut takut “dicap” lemah karena melakukan aksi tersebut (melaporkan tindakan rasis) kepada pihak yang berkuasa ataupun mungkin ada faktor lain yang membuat mereka enggan untuk melaporkannya seperti menganggap hal tersebut sudah biasa dalam konteks PKKMB.  Untuk memperkuat argumentasi atas hipotesis yang diberikan peneliti mengajukan pertanyaan ke 4.

4.    Seberapa puas anda terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa dalam menanggapi laporan kamu?

Mayoritas pengisi kuisioner menjawab tidak puas dengan indikator nilai 1 sebagai kualitas dalam pelayanan tanggapan laporan tersebut oleh pihak yang berkuasa.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\1111.JPG

Dalam hal ini peneliti menduga tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa tidaklah maksimal, ini mungkin bisa menjadi alasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Universitas Riau belum berjalan sempurna dikarenakan pihak yang memiliki kekuasaan terkesan buruk dalam menanggapi laporan dari mahasiswanya dimana hal tersebut berdasarkan data dari indikator penilaian kepuasaan yang diberikan. Suara mayoritas berada pada nilai terendah yaitu 1. Hal ini menunjukan ada sesuatu yang salah, mungkin dari penegakan atau mengatasi tindakan diskrimasi ras yang dinilai lemah atau cuek inilah oleh pihak yang berkuasa terkesan lemah sehingga mengaminkan  pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut seolah-olah dengan bebas melakukan tindakan diskriminasi ras di lingkungan Universitas Riau. Untuk memperkuat hipotesis, peneliti mengajukan pertanyaan selanjutnya.

5.     Pertanyaan kelima ini ditunjukan untuk mengukur seberapa jauh peran Universitas Riau dalam proses pencegahan tindakan diskriminasi ras dilingkungan?, apakah sudah ada upaya dalam mengatasinya?.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\0.JPG

Dari jawaban yang telah diberikan oleh pengisi kuisioner, mayoritas mahasiswa menjawab belum mengatahui terkait peran dari Universitas Riau itu sendiri dalam mengatasi atau mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkuan Universitas Riau itu sendiri. Sehingga peneliti meyakini salah satu penyebab terjadinya tindakan diskriminasi ras yang terjadi pada pengambilan data ini yang mana sebanyak 14,7% mengatakan pernah mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan dari diskriminasi rass kami menarik hipotesis salah satu penyebabnya adalah kurangnya peran dari Universitas Riau itu sendiri dalam memfasilitasi serta memberikan sosiaslisasi pemahaman terkait larangan tindakan diskriminasi di lingkungan Universitas Riau bahkan di lingkungan sosial masyarakat di luar lingkungan kampus. Untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan pada penelitian kali ini, kami juga memberikan pertanyaan selanjutnya.

6.    Pertanyaan keenam ini adalah untuk mengetahui berapa nilai yang tepat untuk menggambarkan peranan Universitas Riau dalam memfasilitasi proses pencegahan yang terjadi di lingkungannya.  Pengisi kuisioner diberikan kesempatan untuk memilih dimana telah diberikan opsi pilihan ganda dari 1 sampai 10 yang menunjukkan kualitas dari Universitas Riau dalam mencegah tindakan diskriminasi rasial di lingkungannya.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\entah.JPG

Dari jawaban yang diberikan oleh pengisi kuisioner, mayoritas menjawab angka yang cukup baik yakni mayoritasnya diangka 7 dan 8. Akan tetapi hal tersebut harus digaris bawahi. Mayoritas yang menjawab diangka yang cukup baik tersebut adalah mahasiswa yang belum pernah mendapati dirinya sebagai korban yang terkena dampak dari tindakan diskriminasi rasial ini. Akan tetapi dari 14,7 % yang pernah menjadi korban tindakan diskriminasi ras menilai cukup rendah terkait peranan Universitas Riau dalam mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkungannya.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\pernah.JPGDescription: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\zz.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\pernah.JPG   Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\ye.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\pernah.JPG    Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\8.JPG

 Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\pernah.JPG   Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\111111111.JPG

 Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\pernah.JPG      Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\o.JPG

       Jawaban tersebut adalah jawaban bagi yang pernah merasakan tindakan diskriminasi rasial di lingkungan Universitas Riau, dan mayoritas yang terkena tindakan tersebut menilai bahwa peranan dari Universitas Riau belum mampu memfasilitasi dengan memberikan tindakan atau upaya dalam mencegah tindakan diskriminasi itu sendiri di lingkungan Universitas Riau. Hipotesis kami setelah melihat hasil jawaban yang telah diberikan, posisi kami masih seperti pada hipotesis sebelumnya, bahwa peran dari Universitas Riau belumlah terlalu tampak dalam memfasilitasi untuk melakukan tindakan atau upaya untuk mencegah tindakan diskriminasi rasial ini di lingkungan Universitas Riau meskipun secara mayoritas menjawab angka yang cukup baik yakni 7-8 akan tetapi perlu digarisbawahi bahwasanya nilai yang diberikan tersebut murni diberikan oleh orang yang tidak terlalu terkena dampak tindakan diskriminasi ras ini, akan tetapi mayoritas yang terkena dampak dari tindakan diskriminasi ras ini memiliki penilaian yang cukup rendah terkait kinerja dari Universitas Riau itu sendiri. Untuk memperkuat kesimpulan kami, kami selanjutnya ada memberikan pertanyaan seputar tragedi tindakan diskriminasi rasial yang terjadi kepada mahasiswa dari timur yang mendapati dirinya sebagai orang yang dilakukan pelecehan dalam bentuk diskriminasi ras di salah satu perguruab tinggi di Indonesia (bukan Universitas Riau)

7.    Bagaimana Pendapat Anda Terkait Tindakan Diskriminasi RAS Yang Pernah Terjadi di Lingkungan Pendidikan di Indonesia Beberapa Waktu Silam Yang Menimpa Saudara Kita Yang Berasal Dari Timur? https://www.youtube.com/watch?v=HWysu5f5G1M

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\iba.JPG

Mayoritas dari pengisi kuisioner merasa iba serta menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di Indonesia dan mengecam segala tindakan diskriminasi rasisme di perguruan tinggi  di Indonesia.

8.      Pertanyaan ini merupakan pertanyaan terakhir seputar harapan dari mahasiswa/i Universitas Riau terhadap Universitas Riau untuk mencegah tindakan diskriminasi rasial di lingkungan Universitas Riau.

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\Screenshoot\key.JPG

Untuk pertanyaan terakhir ini mayoritas pengisi kuisioner menjawab bahwasanya semoga tindakan diskriminasi ras ini dapat diminimalisir atau dihindari terjadi di Universitas Riau. Selain itu, mereka mengharapkan peranan yang lebih aktif lagi oleh Universitas Riau dalam mensosialisasi atau mungkin dengan mengadakan program-program yang bisa dijadikan sebagai media edukasi untuk mencegah tindakan diskriminasi ras ini. Oleh karena dengan harapan upaya tersebut, tindakan diskriminasi rasial di Universitas Riau ini dapat dicegah dan diatasi lebih secara optimal.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan pada penelitian kali ini terkait proses Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau) telah dapat ditarik kesimpulan berdasarkan data yang telah diperoleh. Adapun kesimpulannya yaitu:

1.    Peranan dari Universitas Riau dirasa belum cukup baik dalam melaksanakan tindakan untuk mencegah maupun menanamkan nilai toleransi antar sesama karena masih adanya korban yang menjadi tindakan diskriminasi rasial di lingkungan Universitas Riau.

2.      Peranan Universitas Riau dinilai belum terlalu optimal dalam melaksakan proses sosialisasi terkait hal-hal yang berrhubungan dengan tindakan diskriminasi ras khususnya perihal masalah Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD).

3.      Pihak yang wewenang atau kuasa dalam menindaklanjuti laporan dari mahasiswa terkait tindakan diskriminasi ras itu dinilai belum terlalu kuat upaya atau tindakannya.

4.      Mayoritas pengisi kuisioner mengecam segala tindakan yang berbau rasisme khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. “Diskriminasi Dan Kegetiran Etnis Kulit Hitam Usai Kasus Floyd.” cnnindonesia.com, 2020. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200602203254-134-509207/diskriminasi-dan-kegetiran-etnis-kulit-hitam-usai-kasus-floyd.

———. “International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.” New York, 1966. https://web.archive.org/web/20110211223019/http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-2&chapter=4&lang=en.

———. “KONVENSI INTERNASIONAL PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RAS.” www.Skp-ham.org, 2015.

———. “Top 10 Populasi Umat Muslim Terbesar Di Dunia.” support.muslimpro.com, 2020. https://support.muslimpro.com/hc/id/articles/115002006087-Top-10-Populasi-Umat-Muslim-Terbesar-di-Dunia.

———. “UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.” jogloabang.com, 2019. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2008-penghapusan-diskriminasi-ras-etnis.

Ariyanti, Hari. “Demo George Floyd, Daftar Panjang Kekerasan Polisi Terhadap Warga Kulit Hitam Di AS.” merdeka.com, 2020. https://www.merdeka.com/dunia/demo-george-floyd-daftar-panjang-kekerasan-polisi-terhadap-warga-kulit-hitam-di-as.html.

Baqiroh, Nur Faizah Al Bahriyatul. “Potensi Budaya Bangsa Untuk Memajukan Ekonomi Sangat Besar.” kabar24.bisnis.com, 2018. https://kabar24.bisnis.com/read/20181203/79/865773/potensi-budaya-bangsa-untuk-memajukan-ekonomi-sangat-besar.

Evita. “Berapa Luas Wilayah Indonesia?” kumparan.com, 2020. https://kumparan.com/quipper-indonesia/berapa-luas-wilayah-indonesia-1svbivl2sGR/full.

Gischa, Serafica. “Jumlah Penduduk Indonesia 2020.” Kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/060000069/jumlah-penduduk-indonesia-2020?page=all.

Nisa, Amirul. “Sering Mendapat Perlakuan Rasis, Empat Mahasiswa Papua Ungkap Perasaan Soal Konflik Di Surabaya.” wow.tribunnews.com, 2019. https://wow.tribunnews.com/2019/08/25/sering-mendapat-perlakuan-rasis-empat-mahasiswa-papua-ungkap-perasaan-soal-konflik-di-surabaya.

Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).” Jakarta, 1999. https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/UU_Nomor_29_Tahun_1999_tentang_Pengesahan_CERD.pdf.

Sutrisni, Arum. “Faktor Penyebab Masalah Keberagaman.” Kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/190000569/faktor-penyebab-masalah-keberagaman?page=all.

 

 


LAMPIRAN

KUISIONER

(Bagian 1 Identitas Diri)

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\11.JPGDescription: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\22.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\33.JPGDescription: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\44.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\hmmm.JPG *Keterangan Urutan Dari Kiri Ke Kanan Terus Kebawah

Pertanyaan kedua

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\11.JPGDescription: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\2.JPG

 

 

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\3.JPGDescription: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\4.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\5.JPG  * Keterangan Urutan Dari Kiri Ke Kanan Terus Kebawah

Pertanyaan Ketiga

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\y.JPG

Pertanyaan keempat

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\x.JPG

 

 

 

 

Pertanyaan bagian ke 2 (Inti)

Pertanyaan Pertama

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\Capture.JPG

Pertanyaan Kedua

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\w.JPG

Pertanyaan Ketiga

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\a.JPG

Pertanyaan Keempat

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\b.JPG

Pertanyaan Kelima

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\c.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\cc.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\ccc.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\cccc.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\cccccccccc.JPG

Pertanyaan Keenam

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\a.JPG

Pertanyaan Ketujuh

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\b.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\c.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\d.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\e.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\f.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\aaa.JPG

Pertanyaan Kedelapan

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\a.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\b.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\c.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\d.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\e.JPG

Description: C:\Users\Lenovo\Documents\UAS Hukum Internasional\Yang Ini Bener UAS\DATA\f.JPG


LAMPIRAN GOOGLE FORM

 

 

*Untuk melihat daftar pertanyaan google forms harap diperdekat dengan menggunakan pembesar di aplikasi pembaca. Disarankan menggunakan Ms. Word di PC/Komputer


LAMPIRAN CEK PLAGIAT

Description: C:\Users\Lenovo\Downloads\WhatsApp Image 2020-06-10 at 16.41.06.jpeg

95% Unik, 5% Plagiat



[1]234 Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Kelas Hukum Internasional A Tahun Ajaran 2019/2020 Genap

1 NIM 1901124056,  Nomor Presensi 41

[2] NIM 1901111662, Nomor Presensi 21

[3] NIM 1901110298, Nomor Presensi 17

[4] NIM 1901111842, Nomor Presensi 26

[5] Cnnindonesia.com, “Diskriminasi dan Kegetiran Etnis Kulit Hitam Usai Kasus Floyd", Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200602203254-134-509207/diskriminasi-dan-kegetiran-etnis-kulit-hitam-usai-kasus-floyd, Pada 07 Juni 2020 Pukul 20.20 WIB

[6] Ibid

[7] Merdeka.com, “Demo George Floyd, Daftar Panjang Kekerasan Polisi Terhadap Warga Kulit Hitam Di AS”, Diakses melalui https://www.merdeka.com/dunia/demo-george-floyd-daftar-panjang-kekerasan-polisi-terhadap-warga-kulit-hitam-di-as.html, Pada 07 Juni 2020 Pukul 20.27 WIB

[8] Kumparan.com, “Berapa Luas Wilayah Indonesia?”, diakses melalui https://kumparan.com/quipper-indonesia/berapa-luas-wilayah-indonesia-1svbivl2sGR, Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.13 WIB

[9] Kompas.com, “Jumlah Penduduk Indonesia 2020”, diakses melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/060000069/jumlah-penduduk-indonesia-2020?page=all, Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.17 WIB

[10] Support.muslimpro.com “Top 10 Populasi Umat Muslim Terbesar di Dunia”,  diakses melalui https://support.muslimpro.com/hc/id/articles/115002006087-Top-10-Populasi-Umat-Muslim-Terbesar-di-Dunia, Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.23 WIB

 

[11] Kompasiana.com, “Kekayaan dan Keberagaman di Indonesia”, Diakses melalui https://www.kompasiana.com/yudhaha/5a715a37ab12ae1e8c4710e4/kekayaan-dan-keberagaman-di-indonesia, Pada 08 Juni 2020 Pukul 07.19 WIB

[12]Kompas.com, “Faktor Penyebab Masalah Keberagaman”, Diakses melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/190000569/faktor-penyebab-masalah-keberagaman?page=all, Pada 08 Juni 2020 Pukul 07.08 WIB

[13]Balitbangham.go.id, ”Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) Diakses melalui https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/UU_Nomor_29_Tahun_1999_tentang_Pengesahan_CERD.pdf, Pada 08 Juni 2020 Pukul 15.39 WIB

[14]Wow.tribunnews.com, “Sering Mendapat Perlakuan Rasis, Empat Mahasiswa Papua Ungkap Perasaan soal Konflik di Surabaya,” Diakses melalui

https://wow.tribunnews.com/2019/08/25/sering-mendapat-perlakuan-rasis-empat-mahasiswa-papua-ungkap-perasaan-soal-konflik-di-surabaya, Pafa 08 Juni 2020

[15]Treaties.un.or, “International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination”, Diakses melalui https://web.archive.org/web/20110211223019/http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-2&chapter=4&lang=en, Pada 08 Juni 2020 Pukul 17.08 WIB

[16] www.Skp-ham.org, “Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras”, Diakses melalui https://www.skp-ham.org/wp-content/uploads/2015/05/Konvensi-Internasional-tentang-Penghapusan-Segala-Bentuk-Diskriminasi-Rasial.pdf, hlm, 1, Pada 09 Juni 2020, Pukul 19.01 WIB

[17] Ibid, hlm, 2

[18] Balitbangham.go.id, Op.Cit

[19]www.jogloabang.com, “UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis“, Diakses melalui https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2008-penghapusan-diskriminasi-ras-etnis, Pada 09 Juni 2020 Pukul 19.38 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Macam-Macam Polimer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Senja Tak Bertuan

Dan Bila