Artikel " Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau)"
Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)
Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia
(Studi
Kasus: Universitas Riau)
Ad Suranta,[1] Muhammad Reyhan Alamsyah[2],
Rakha Athaya Fitra,[3]
dan A. Rivalno Marpaung[4]
ad.suranta4056@student.unri.ac.id,1 muhammad.reyhan1662@student.unri.ac.id,2 rakha.athaya0298@student.unri.ac.id,3 a.rivalno1842@student.unri.ac.id,4
Abstrak: Permasalahan
diskrimasi ras di banyak negara bisa dikatakan sebagai suatu isu yang cukup
serius dan dianggap sebagai sesuatu yang krusial karena jika tidak mampu diredam
atau diatasi hal itu, maka bisa mengancam persatuan dan kesatuan negara
tersebut. Banyak negara yang terjadi permasalahan diskrimasi ras di negaranya,
sebut saja misalnya Indonesia, Amerika Serikat (AS), dan sebagainya. Bahkan beberapa
hari belakangan ini saja ada sebuah kasus diskriminasi terhadap pria kulit
hitam yang terjadi di AS,[5]
dimana pada peristiwa tersebut terjadi pembunuhan pria berkulit hitam yang
dilakukan oleh salah seorang aparat kepolisian berkulit putih di Amerika
Serikat[6]. Sehingga
setelah beberapa hari kejadian, terjadinya gelombang protes besar-besaran yang
dilakukan di AS.[7]
Selain itu, tidak hanya AS saja yang pernah terjadi kasus diskriminasi rasial,
bahkan di negara berkembang seperti Indonesia juga pernah terjadi dalam waktu
baru-baru ini. Ironinya, kejadian diskriminasi ras itu tertuju kepada mahasiswa
yang berasal dari Indonesia bagian timur di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia
yang notabennya berisi orang-orang cerdas, berintelektual dan terdidik. Masalah
untuk mengatasi diskriminasi ras sebenarnya telah diatur dalam sebuah Konvensi
Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia,
AS merupakan segelintir negara dari banyaknya negara yang telah meratifikasinya.
Oleh karena itu, pada artikel ini akan diuji seberapa jauh penerapan ratifikasi
hasil konvensi tersebut, secara khusus akan
membahas seberapa efektifkah proses penerapan aturan tersebut yang telah
diratifikasi Indonesia sejak 25 Juni 1999 di lingkungan sosial Indonesia
khususnya pada penerapan di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia dimana
ditempati oleh orang-orang berintelektual dan terdidik tentunya.
Kata Kunci: ICERD, Diskriminasi
Ras, Ratifikasi, Pendidikan Tinggi, Intelektual
ABSTRACT: The
problem of racial discrimination in many countries can be said to be a fairly
serious issue and is considered as crucial because if it cannot be suppressed
or overcome, it can threaten the unity and integrity of the country. Many
countries that have racial discrimination in their countries, for example
Indonesia, the United States (US), and so on. Even in recent days there has
been a case of discrimination against black men that occurred in the US, where
in the event there was a murder of black men committed by one of the white
police officers in the United States. So after a few days of events, there was
a wave of massive protests carried out in the US. In addition, it is not only
the US that has experienced cases of racial discrimination, even in developing
countries like Indonesia that have also occurred in recent times. Ironically,
the incident of racial discrimination is aimed at students from eastern
Indonesia in the tertiary education environment in Indonesia which incidentally
contains intelligent, intellectual and educated people. The problem of
overcoming racial discrimination has actually been regulated in an
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination. Indonesia, the US are a handful of countries from the many
countries that have ratified it. Therefore, this article will examine how far
the application of the ratification of the convention, specifically will
discuss how effective the process of implementing these rules has been ratified
by Indonesia since June 25, 1999 in the Indonesian social environment,
especially in the application in the tertiary education environment in
Indonesia where it is occupied by intellectuals and educated people of course.
Keywords: ICERD, Racial Discrimination, Ratification, Higher
Education, Intellectual
PENDAHULUAN
Indonesia dengan luas wilayahnya untuk
daratan saja yakni 1.922.570 km2 dan belum lagi wilayah untuk
perairannya yaitu seluas 3.257.483 km2 yang apabila dijumlahkan
luasnya mencapai 5.180.083 km2 sehingga menempatkan Indonesia
menjadi salah satu negara yang memiliki wilayah terluas di dunia.[8] Jumlah penduduknya juga cukup banyak,
berdasarkan data pada tahun 2015 angkanya mencapai 238.518.000 penduduk Indonesia, dan pada
tahun 2020 diperkirakan mencapai angka 271.066.000 jiwa[9] dimana dari angka tersebut mayoritasnya
memeluk agama Islam yang setidaknya mencapai angka 87% dari jumlah
keseluruhannya tepatnya berjumlah 222.000.000[10]
umat muslim di Indonesia. Selain itu meskipun ditengah mayoritas penduduk yang
beragama muslim dan juga dengan banyaknya kebudayaan, suku dan ras, ini bisa
menjadi suatu potensi yang besar untuk Indonesia selain sebagai keindahan dari
Indonesia karena kemajemukan agama, budaya, sosial, adat dan sebagainya
tentunya hal ini juga menjadi tantangan tersendiri untuk saling bertoleransi
antara orang di Indonesia.
Selain itu memang perlu diakui
bahwasanya keberagaman itu menciptakan suatu keindahan yang terjadi di suatu
negara khususnya Indonesia. Dengan berbagai suku, agama, ras, budaya sebagainya
menjadikan suatu kekayaan tersendiri bagi negara-negara yang memiliki perbedaan
tersebut, tidak terkecuali Indonesia misalnya.[11]
Dari keberagaman tersebut juga tentunya berpotensi meningkatkan ekonomi melalui
sektor industri pariwisata misalnya. Contoh dikarenakan banyaknya kebudayaan di
Indonesia yang memiliki ciri khas dan karakter yang unik dan tentunya berbeda
antara setiap daerah, tentunya hal tersebut memiliki nilai jual tersendiri bagi
Indonesia dan tentunya berpotensi dapat menarik atau mendatangkan wisatawan dengan jumlah yang sangat banyak
baik itu wisatawan dari lokal maupun wisatawan mancanegara yang tentunya hal
tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata yang akan berimbas kepada
pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat lokal. Selain itu suku dan
adatnya memiliki kebiasaan yang unik-unik juga. Itulah Indonesia dengan sejuta
keunikan di dalamnya. Akan tetapi di tengah kemajemukan kehidupan di Indonesia,
masalah akan toleransi masih terjadi di tengah-tengah kehidupan sosial
masyarakat Indonesia. Memang ini bisa dikatakan sebagai risiko dari suatu
negara yang memiliki pluralisme agama, sosial, budaya yang cukup banyak
sehingga menghasilkan masalah-masalah pluralisme ini seperti permasalahan
menyerang kelompok agama yang berbeda, penghinaan kepada etnis tertentu, hingga
isu tentang diskriminasi ras.
Permasalahan atau isu tentang
diskriminasi ras memang bukanlah suatu isu yang baru, dan selain itu juga
merupakan suatu isu yang sangat vital dikarenakan jika hal tersebut terjadi dan
kemudian terbentuk gelombang pergejolakan atau protes yang melibatkan banyak
pihak dan dalam waktu yang berkepanjangan serta terjadi secara menerus maupun
tidak, akan berpotensi terciptanya atau terjadinya kecemburuan sosial yang
dinilai kepada pemerintah dalam hal tersebut sebagai pihak yang tidak bisa
tegas dalam membuat kebijakan diatas keberagaman yang mana seolah-olah
mendiamkan keadaan dan tidak menutup kemungkinan terciptanya ancaman bagi
kedaulatan negara-negara yang tidak mampu mengatasi isu tersebut karena ada
peluang kelompok tersebut mengancam untuk memerdekakan diri (mengambil ahli
wilayah kedaulatannya) jika masalah tersebut tidak mampu diatasi dengan cepat
dan kompleks tentunya.[12]
Untuk permasalahan dalam mengatasi
diskriminasi ras, sebenarnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965.
Dalam hal ini, alasan yang menjadi dasar Indonesia dalam meratifikasi konvensi
ini ialah berdasarkan Pancasila Sila kedua[13]
yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Dalam hal tersebut jelas
bahwasanya salah satu tujuan utama terbentuknya Indonesia dan merupakan
cita-cita dalam bangsa ini kedepannya adalah dengan menerapkan asas keadilan
dalam konteks ini tidak memandang agama, jabatatan, suku dan bahkan ras. Oleh
karena itu, Indonesia mendukung penuh Konvensi ini dengan menyetujui
aturan-aturan yang ada dalam konvensi tersebut dan tentunya harapan itu sendiri
adalah mewujudkannya seperti tujuan dari Pancasila yang terletak pada sila
kedua tersebut.
Akan tetapi dari upaya Indonesia dalam
menegakkan masalah dari isu diskriminasi rasial ini setelah meratifikasi
konvensi Internasional tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
belumlah membuahkan hasil yang signifikan. Masalah diskriminasi ras ini terjadi dalam
waktu baru-baru ini di Indonesia. Sasaran atau pihak yang menjadi korban atas
permasalahan diskriminasi ini adalah mahasiswa yang berasal dari Papua.
Ironinya hal tersebut terjadi di lingkungan yang identik di isi oleh
orang-orang cerdas dan tentunya terdidik. Namun faktanya, mahasiswa dari timur
tersebut justru merasakan tindakan diskriminasi rasisme di lingkungan
pendidikan tinggi.[14]
Oleh karena itu, pada tulisan ini akan
diukur seberapa efektifkah Penerapan International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)
atau Konvensi
Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah
diratifikasi Indonesia menjadi Peraturan Perundang-Undangan Pada 25 Juni 1999[15] Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia
dan sejauh mana upaya dari perguruan tinggi tersebut dalam menjadikan
pendidikan karakter untuk mencegah sikap intoleransi dan menanamkan nilai-nilai
toleransi kepada sesama masyarakat Indonesia dan selain itu juga bertujuan
untuk mensosialisasikan perihal tindakan anti diskriminasi di lingkungan
pendidikan tinggi yang identik dengan orang yang cerdas dan terdidik justru
bukan orang (pelaku) yang melalukan tindakan diskriminasi tersebut.
METODE PENELITIAN
Argumentasi serta data yang dipaparkan pada
artikel ini menggunakan metode studi kuantitatif dan kualitatif, yakni dengan
menggunakan pengambilan data berupa survey atau pertanyan-pertanyaan yang
diajukan secara acak kepada mahasiswa/i Universitas Riau dan selain itu data
yang diambil juga dari berbagai sumber yang ada misalnya melalui jurnal, buku,
artikel dan masih banyak sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan pada
artikel ini khususnya pada pembahasan kajian Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi
Kasus: Universitas Riau)
Tujuan utama penggunaan metode studi atau
pengambilan data pada artikel ini secara kuantitatif dikombinasikan dengan
kualitatif adalah data yang didapat
lebih mudah dan murah karena berisikan informasi yang mudah diakses selain itu agar
pembaca dapat dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan
secara mudah, murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada dikarenakan
kemudahan akses informasi yang tidak terbatas di era teknologi tepatnya
revolusi Industri 4.0.
Pada artikel ini akan dipaparkan
data-data secara umum tentang permasalahan kasus diskriminasi ras khususnya
pada lingkungan pendidikan tinggi yang mana studi kasus dalam tulisan ini
mengarah pada proses pengukuran efektivitas ratifikasi Indonesia dalam Konvensi
Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial menjadi hukum
nasional.
PEMBAHASAN
Beberapa negara melalui
perantara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat suatu perjanjian bahwa setiap negara dapat mengambil
tindakan bersama atapun sendiri-sendiri dalam hal mewujudkan serta memajukan
keserataan bagi umat manusia secara universal tanpa memandang apapun. Bentuk
dalam pelaksanaan ini yaitu dengan memberikan kebebasan kepada semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, budaya atau apapun darinya serta memiliki
hak yang sama di depan hukum. Tujuan atau upaya yang menjadi alasan yang kuat
dibalik terbentuknya aturan-aturan tersebut adalah secara teknis untuk
menghindari hal-hal yang berbau atau berpotensi terciptanya kesenjangan bagi suatu
pihak serta demi mengatasi permasalahan tindakan-tindakan yang berpotensi
menghasilkan aksi atau tindakan diskriminasi yang mungkin dapat memberikan
hambatan kepada suatu orang, kelompok, golongan tertentu yang pastinya hal
tersebut dapat menghambat proses kehidupan bagi pihak tersebut pada lingkungan
sosialnya. Tindakan dari negara-negara melalui perantara PBB tersebut yaitu
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras atau nama
lain dari konvensi tersebut yaitu International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)
yang dibuat pada tahun 1965.[16]
Pada dasarnya,
tujuan ICERD itu adalah untuk mebuat
suatu payung hukum yang lingkupnya bersifat internasional dan setelah itu dibuat suatu
wadah/forum internasional untuk membuat kesepakatan dan kemudian saling
bersinergi untuk mengatasi atau mensiasati permasalahan-permasalahan atau
dinamika terkait diskriminasi ras di negara-negara yang meratifikasi hukum
internasional tersebut menjadi hukum nasional bagi negaranya. Bentuk dari
tindakan rasisme itu sendiri yaitu bisa dalam bentuk melontarkan kata-kata yang
merendahkan serta menyinggung suatu perbedan milik seseorang maupun kelompok
tertentu baik dari segi apapun. Perlu diketahui bahwasanya dalam konvensi ini
(penghapusan segala bentuk tindakan diskriminasi ras) diskriminasi ras memiliki
suatu tafsiran berupa sebagai segala bentuk aktivitas atau upaya berupa
tindakan yang memiliki sifat untuk membeda-bedakan,
Pengecualian
kelompok atau golongan tertentu, memberikan batasan yang dinilai berat sebelah,
atau bahkan lebih memprioritaskan dengan mempertimbangkan keutamaan dalam
konteks ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai
tujuan atau efek berupa menghalangi hak untuk diberikan pengakuan, hak untuk
melakukan suatu pencapaian atau pelaksanaan, serta hak yang lainnya yang mana
memiliki dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar pada bidang-bidang
seperti politik, ekonomi, sosial, budaya
ataupun bidang kehidupan masyarakat yang lain yang tertuang pada Konvensi
tersebut yakni terdapat di Pasal 1 ayat 1.[17]
Berbicara
tentang hukum internasional berupa konvensi yang beterkaitan dengan
pengahapusan tindakan diskriminasi tersebut, Indonesia telah meratifikasinya
pada 25 Juni tahun 1999 dan produk hukum dari hasil ratifikasi konvensi
tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang pengesahan
International Convention On The
Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).[18]
Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis yang di dalamnya lebih secara terperinci mengatur
sejumlah pasal yang beterkaitan bagi pelanggar-pelanggarnya yang berisi
sejumlah hukuman dan pasal-pasal khususnya pada Bab VIII yang berisikan
sejumlah ketentuan pidana terkait permasalahan HAM khususnya masalah tentang
diskriminasi ras ini.[19]
Meskipun dalam
ranahnya terdapat suatu payung hukum yang jelas terkait penegakkan hukum tentang
diskriminasi ras tersebut, faktanya di lapangan masih adanya sejumlah kasus
terkait diskriminasi ras ini. Bahkan baru-baru ini saja kasus diskriminasi ras
ini terjadi di Indonesia dan ironinya justru terjadi di lingkungan pendidikan
tinggi Indonesia yang mana pada lingkungan tersebut identik dengan orang-orang
yang cerdas dan berintelektual serta tentunya terdidik. Kasus ras yang
paling kontroversial yaitu tindakan rasisme kepada mahasiswa Papua di indonesia
tepatnya di Surabaya beberapa waktu yang lalu. Untuk proses penegakan hukum pada
peristiwa tersebut belumlah berjalan dengan baik. Hanya diselesaikan secara
harmoni atau hanya dengan meminta maaf saja melalui pemerintah setempat terhadap
persekutuan mahasiswa Papua di wilayah tersebut. Yang menjadi pertanyaannya adalah seberapa jauh proses
sosialisasi dalam hal mengatasi masalah diskriminasi ras tersebut?, kenapa
masih ada terjadi kasus tersebut di Indonesia?, bagaimana proses penegakannya
atau tindakan untuk mengatasinya?, mengapa hal tersebut justru terjadi di
lingkungan orang-orang yang cerdas dan berintelektual, cerdas, dan terdidik?
Bagaimana proses penegakan atau upaya atau tindakan nyata untuk mengatasi
pendidikan anti diskriminasi ras tersebut di lingkungan pendidikan tinggi? Pada
tulisan ini akan dijelaskan perihal tersebut pada studi kasus yang dilakukan di
salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia
yaitu Universitas Riau. Pada metode penelitian ini diambil sejumlah sampel
dalam bentuk pertanyaan berupa kuisioner yang diambil secara acak terkait
sejauh mana peran Universitas Riau sebagai salah satu agen dalam memberikan
proses sosialisasi penegakan kasus atau masalah diskriminasi ras ini. Adapun
data yang berhasil diperoleh yaitu dari sejumlah pertanyaan yang telah diajukan
terdapat setidaknya ada 34 orang yang menjadi narasumber atau orang yang
bersedia ditanyai sejumlah pertanyaan dalam proses pengambilan data ini. Adapun
pertanyaan yang diajukan terbagi dalam 2 bagian yaitu pertanyaan identitas dan
juga pertanyaan inti dengan keterangan tanda “*” sebagai tanda pertanyaan
tersebut wajib diisi. Adapun pertanyaan identitas berisikan pertanyaan seputar
identitas pengisi kuisioner seperti:
1.
Alamat
Email*
2.
Nama/NIM*
3.
Jurusan/Fakultas*
4.
Tahun
masuk*
Adapun bagian
kedua yaitu berupa pertanyaan inti dari proses penerapan pelaksanaan anti
diskriminasi di lingkungan Universitas Riau. Adapun pertanyaan yang diajukan
yaitu:
1.
Apakah
anda pernah merasakan tindakan diskriminasi RAS di lingkungan Universitas Riau?*
Terdiri dari 2 pilihan yaitu Pernah ataupun tidak.
2.
Jika
anda menjawab "Ya" pada pertanyaan sebelumnya, kapan anda mendapatkan
perlakuan seperti itu?, dan siapa pelakunya? (Identitas akan dirahasiakan).
Pada poin pertanyaan 2 ini, pengisi kuisioner diminta untuk mengisi jawaban
dalam bentuk paragraf panjang yang mungkin akan dinarasikan oleh pengisi
kuisioner yang pernah merasakan tindakan diskriminasi ras tersebut di lingkungan
Universitas Riau beserta pelakunya.
3.
Jika
anda pernah mendapatkan perlakuan itu, apakah ada tindakan atau upaya untuk
melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berkuasa (Rektorat, Dekanat, Kepala
Jurusan)?. Pertanyaan ini dibagikan dalam bentuk pilihan ganda, peserta akan
memilih jawaban yang tepat mewakili kondisinya pada saat itu terkait tindakan
diskriminasi ras ini di lingkungan Universitas Riau. Adapun opsi atau pilihan
yang diajukan ada 3 poin yaitu Ada, Tidak, dan Lainnya.
4.
Seberapa
puas anda terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa dalam
menanggapi laporan kamu?. Pada pertanyaan ini dimaksudkan untuk melihat berapa nilai yang tepat
diberikan kepada pihak-pihak yang berkuasa tersebut dalam tindakannya mengatasi
laporan yang beterakitan dengan masalah tindakan diskriminasi ras yang terjadi
di lingkungan Universitas Riau tersebut. Pertanyaan berupa pilihan ganda dengan
pemberian skala 1-10.
5.
Bagaimana
pendapat anda terhadap peran dari Universitas Riau untuk mencegah tindakan
diskriminasi Ras dilingkungannya, apakah sudah ada upaya yang dilakukan untuk
mencegahnya?*. Pertanyaan ini bertujuan untuk meminta respon pengisi kuisioner
dengan menanyakan peran Universitas Riau dalam mencegah tindakan diskriminasi
ras di lingkungannya. Adapun pertanyaan diajukan narasi kemudian dimintai
jawaban dalam bentuk paragraf panjang.
6.
Jika
Anda Diberikan Kesempatan Untuk Menilai Peran Dari Universitas Riau Dalam
Mencegah Tindakan Diskriminasi RAS di lingkungannya, Berapa Nilai Yang Akan
Anda Berikan?*
Pertanyaan ini
berupa pemberian nilai kepada pihak Universitas Riau sebagai tindakannya dalam
melaksanakan pencegahan diskriminasi ras di lingkungannya dengan memberikan
opsi skala nilai dari 1-10 kepada pengisi kuisioner.
7.
Bagaimana
Pendapat Anda Terkait Tindakan Diskriminasi RAS Yang Pernah Terjadi di
Lingkungan Pendidikan di Indonesia Beberapa Waktu Silam Yang Menimpa Saudara
Kita Yang Berasal Dari Timur? https://m.youtube.com/watch?v=HWysu5f5G1M, Pertanyaan ini
bertujuan untuk meminta pendapat terkait masalah diskriminasi ras yang menimpa
mahasiswa dari Papua di lingkungan pendidikan tinggi oleh pengajar disana dan
lainnya. Pertanyaan diajukan dalam bentuk narasi, sedangkan jawabannya diminta
dalam bentuk paragraf panjang*.
8.
Apa
harapan Yang Anda Berikan Kepada Universitas Riau Untuk Mencegah Tindakan
Diskriminasi RAS ini di lingkungan Universitas Riau?*. Pada pertanyaan ini
pengisi kuisioner diminta untuk mengisi harapan kepada Universitas Riau dalam upaya
untuk mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkungan Universitas Riau.
ANALISIS
DATA
Adapun analisis jawaban yang kemudian
menjadi data untuk Menguji Penerapan International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan
Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau) yang mana dalam
konteks ini adalah tindakan dari Universitas Riau dalam proses mencegah,
menerima aduan, serta menindak lanjuti kasus diskriminasi ras yang terjadi di
lingkungan Universitas Riau. Analisis jawabannya yaitu berfokus pada jawaban
dari pertanyaan inti saja. Adapun jawabannya yaitu:
1.
Dari
pertanyaan pertama terkait apakah pernah mahasiswa merasakan tindakan
diskriminasi ras di lingkungan Universitas Riau, berikut adalah jawabannya
Analisis jawaban dari pertanyaan yang
pertama yaitu diisi oleh 34 audiens dimana mayoritasnya menjawab tidak pernah
atau belum merasakan tindakan diskriminasi ras. Adapun yang menjadi poin kredit
khusus bahwasanya masih ada sekitaran 14,7% mahasiswa yang mendapatkan tindakan
diskriminasi ras selama proses perkulian di Universitas Riau. Hal ini mungkin
harus menjadi perhatian khusus bahwasanya masih ada tindakan diskriminasi ras
yang terjadi di lingkungan Universitas Riau jadi untuk pertanyaan pertama ini
peneliti menarik hipotesis pertama bahwasanya proses penerapan ratifikasi
Indonesia terkait International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination sejauh
ini sudah cukup baik namun belum sepenuhnya
tersempaikan kepada seluruh mahasiwa sehingga tindakan diskriminasi ras
ini masih terjadi di lingkungan Universitas Riau. Untuk memperkuat hipotesis
ini peneliti akan beralih ke analisis jawaban kedua.
2.
Jika
anda menjawab "Ya" pada pertanyaan sebelumnya, kapan anda mendapatkan
perlakuan seperti itu?, dan siapa pelakunya? (Identitas akan dirahasiakan).
Pada pertanyaan ini ditunjukkan kepada 14,7% yang memilih iya pada pertanyaan
sebelumnya.
Dari
jawaban ini terjadi hal yang mengejutkan bahwasanya mayoritas tindakan
diskriminasi ras ini dilakukan oleh kakak tingkat kepada mahasiswa baru di
lingkungan Universitas Riau pada masa Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa
Baru (PKKMB). Sungguh ironi memang, justru pada masa pengenalan kampus tersebut
tercipta tindakan diskriminasi ras
dimana dalam artian tersebut berarti mengindikasikan bahwasanya Universitas
Riau memiliki kehidupan kampus yang suka mendiskriminasi? karena pada tahapan
pengenalan kehidupan kampus tersebut justru terciptanya tindakan diskriminasi
tersebut. Itu sedikit hipotesis dari
peneliti terkait hal tersebut.
Untuk memperkuat hipotesis dari penelitian ini diajukan
pertanyaan ketiga.
3.
Apakah ada tindakan atau upaya untuk
melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berkuasa (Rektorat, Dekanat, Kepala
Jurusan)?. Dari pertanyaan ini mayoritas yang mendapatkan tindakan diskriminasi
ras ini menjawab tidak.
Dari data tersebut setidaknya ada 45,5%
mahasiswa yang terkena kasus diskriminasi ras tersebut enggan melaporkan kepada
pihak yang memiliki kuasa dan hanya sekitar 31,8% yang melaporkan hal tersebut
kepada pihak yang berkuasa. Dalam hal ini peneliti menarik hipotesis bahwa
mereka yang enggan melapor tersebut takut “dicap” lemah karena melakukan aksi
tersebut (melaporkan tindakan rasis) kepada pihak yang berkuasa ataupun mungkin
ada faktor lain yang membuat mereka enggan untuk melaporkannya seperti
menganggap hal tersebut sudah biasa dalam konteks PKKMB. Untuk memperkuat argumentasi atas hipotesis
yang diberikan peneliti mengajukan pertanyaan ke 4.
4.
Seberapa
puas anda terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa dalam
menanggapi laporan kamu?
Mayoritas
pengisi kuisioner menjawab tidak puas dengan indikator nilai 1 sebagai kualitas
dalam pelayanan tanggapan laporan tersebut oleh pihak yang berkuasa.
Dalam hal ini peneliti menduga tindakan
atau upaya yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa tidaklah maksimal, ini
mungkin bisa menjadi alasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan
Universitas Riau belum berjalan sempurna dikarenakan pihak yang memiliki
kekuasaan terkesan buruk dalam menanggapi laporan dari mahasiswanya dimana hal
tersebut berdasarkan data dari indikator penilaian kepuasaan yang diberikan. Suara
mayoritas berada pada nilai terendah yaitu 1. Hal ini menunjukan ada sesuatu
yang salah, mungkin dari penegakan atau mengatasi tindakan diskrimasi ras yang
dinilai lemah atau cuek inilah oleh pihak yang berkuasa terkesan lemah sehingga
mengaminkan pihak-pihak yang melakukan tindakan
tersebut seolah-olah dengan bebas melakukan tindakan diskriminasi ras di
lingkungan Universitas Riau. Untuk memperkuat hipotesis, peneliti mengajukan
pertanyaan selanjutnya.
5.
Pertanyaan kelima ini ditunjukan untuk
mengukur seberapa jauh peran Universitas Riau dalam proses pencegahan tindakan
diskriminasi ras dilingkungan?, apakah sudah ada upaya dalam mengatasinya?.
Dari jawaban
yang telah diberikan oleh pengisi kuisioner, mayoritas mahasiswa menjawab belum
mengatahui terkait peran dari Universitas Riau itu sendiri dalam mengatasi atau
mencegah tindakan diskriminasi ras di lingkuan Universitas Riau itu sendiri.
Sehingga peneliti meyakini salah satu penyebab terjadinya tindakan diskriminasi
ras yang terjadi pada pengambilan data ini yang mana sebanyak 14,7% mengatakan
pernah mendapati dirinya sebagai korban dari tindakan dari diskriminasi rass kami
menarik hipotesis salah satu penyebabnya adalah kurangnya peran dari
Universitas Riau itu sendiri dalam memfasilitasi serta memberikan sosiaslisasi
pemahaman terkait larangan tindakan diskriminasi di lingkungan Universitas Riau
bahkan di lingkungan sosial masyarakat di luar lingkungan kampus. Untuk mencari
tahu dan menarik kesimpulan pada penelitian kali ini, kami juga memberikan
pertanyaan selanjutnya.
6.
Pertanyaan
keenam ini adalah untuk mengetahui berapa nilai yang tepat untuk menggambarkan
peranan Universitas Riau dalam memfasilitasi proses pencegahan yang terjadi di
lingkungannya. Pengisi kuisioner
diberikan kesempatan untuk memilih dimana telah diberikan opsi pilihan ganda
dari 1 sampai 10 yang menunjukkan kualitas dari Universitas Riau dalam mencegah
tindakan diskriminasi rasial di lingkungannya.
Dari jawaban
yang diberikan oleh pengisi kuisioner, mayoritas menjawab angka yang cukup baik
yakni mayoritasnya diangka 7 dan 8. Akan tetapi hal tersebut harus digaris
bawahi. Mayoritas yang menjawab diangka yang cukup baik tersebut adalah
mahasiswa yang belum pernah mendapati dirinya sebagai korban yang terkena
dampak dari tindakan diskriminasi rasial ini. Akan tetapi dari 14,7 % yang
pernah menjadi korban tindakan diskriminasi ras menilai cukup rendah terkait
peranan Universitas Riau dalam mencegah tindakan diskriminasi ras di
lingkungannya.
Jawaban
tersebut adalah jawaban bagi yang pernah merasakan tindakan diskriminasi rasial
di lingkungan Universitas Riau, dan mayoritas yang terkena tindakan tersebut
menilai bahwa peranan dari Universitas Riau belum mampu memfasilitasi dengan
memberikan tindakan atau upaya dalam mencegah tindakan diskriminasi itu sendiri
di lingkungan Universitas Riau. Hipotesis kami setelah melihat hasil jawaban
yang telah diberikan, posisi kami masih seperti pada hipotesis sebelumnya,
bahwa peran dari Universitas Riau belumlah terlalu tampak dalam memfasilitasi
untuk melakukan tindakan atau upaya untuk mencegah tindakan diskriminasi rasial
ini di lingkungan Universitas Riau meskipun secara mayoritas menjawab angka
yang cukup baik yakni 7-8 akan tetapi perlu digarisbawahi bahwasanya nilai yang
diberikan tersebut murni diberikan oleh orang yang tidak terlalu terkena dampak
tindakan diskriminasi ras ini, akan tetapi mayoritas yang terkena dampak dari
tindakan diskriminasi ras ini memiliki penilaian yang cukup rendah terkait
kinerja dari Universitas Riau itu sendiri. Untuk memperkuat kesimpulan kami,
kami selanjutnya ada memberikan pertanyaan seputar tragedi tindakan
diskriminasi rasial yang terjadi kepada mahasiswa dari timur yang mendapati
dirinya sebagai orang yang dilakukan pelecehan dalam bentuk diskriminasi ras di
salah satu perguruab tinggi di Indonesia (bukan Universitas Riau)
7.
Bagaimana
Pendapat Anda Terkait Tindakan Diskriminasi RAS Yang Pernah Terjadi di
Lingkungan Pendidikan di Indonesia Beberapa Waktu Silam Yang Menimpa Saudara
Kita Yang Berasal Dari Timur? https://www.youtube.com/watch?v=HWysu5f5G1M
Mayoritas dari
pengisi kuisioner merasa iba serta menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di
Indonesia dan mengecam segala tindakan diskriminasi rasisme di perguruan
tinggi di Indonesia.
8.
Pertanyaan
ini merupakan pertanyaan terakhir seputar harapan dari mahasiswa/i Universitas
Riau terhadap Universitas Riau untuk mencegah tindakan diskriminasi rasial di
lingkungan Universitas Riau.
Untuk pertanyaan
terakhir ini mayoritas pengisi kuisioner menjawab bahwasanya semoga tindakan
diskriminasi ras ini dapat diminimalisir atau dihindari terjadi di Universitas
Riau. Selain itu, mereka mengharapkan peranan yang lebih aktif lagi oleh
Universitas Riau dalam mensosialisasi atau mungkin dengan mengadakan
program-program yang bisa dijadikan sebagai media edukasi untuk mencegah
tindakan diskriminasi ras ini. Oleh karena dengan harapan upaya tersebut,
tindakan diskriminasi rasial di Universitas Riau ini dapat dicegah dan diatasi
lebih secara optimal.
KESIMPULAN
Kesimpulan
pada penelitian kali ini terkait proses Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi
Kasus: Universitas Riau) telah dapat ditarik kesimpulan berdasarkan data yang
telah diperoleh. Adapun kesimpulannya yaitu:
1.
Peranan
dari Universitas Riau dirasa belum cukup baik dalam melaksanakan tindakan untuk
mencegah maupun menanamkan nilai toleransi antar sesama karena masih adanya
korban yang menjadi tindakan diskriminasi rasial di lingkungan Universitas Riau.
2.
Peranan
Universitas Riau dinilai belum terlalu optimal dalam melaksakan proses sosialisasi
terkait hal-hal yang berrhubungan dengan tindakan diskriminasi ras khususnya
perihal masalah Penerapan International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination
(ICERD).
3.
Pihak
yang wewenang atau kuasa dalam menindaklanjuti laporan dari mahasiswa terkait
tindakan diskriminasi ras itu dinilai belum terlalu kuat upaya atau
tindakannya.
4.
Mayoritas
pengisi kuisioner mengecam segala tindakan yang berbau rasisme khususnya di
lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. “Diskriminasi Dan Kegetiran Etnis Kulit Hitam Usai
Kasus Floyd.” cnnindonesia.com, 2020.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200602203254-134-509207/diskriminasi-dan-kegetiran-etnis-kulit-hitam-usai-kasus-floyd.
———. “International Convention on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination.” New York, 1966.
https://web.archive.org/web/20110211223019/http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-2&chapter=4&lang=en.
———. “KONVENSI INTERNASIONAL PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKRIMINASI RAS.” www.Skp-ham.org, 2015.
———. “Top 10 Populasi Umat Muslim Terbesar Di Dunia.”
support.muslimpro.com, 2020.
https://support.muslimpro.com/hc/id/articles/115002006087-Top-10-Populasi-Umat-Muslim-Terbesar-di-Dunia.
———. “UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
Dan Etnis.” jogloabang.com, 2019.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2008-penghapusan-diskriminasi-ras-etnis.
Ariyanti, Hari. “Demo George Floyd, Daftar Panjang Kekerasan
Polisi Terhadap Warga Kulit Hitam Di AS.” merdeka.com, 2020.
https://www.merdeka.com/dunia/demo-george-floyd-daftar-panjang-kekerasan-polisi-terhadap-warga-kulit-hitam-di-as.html.
Baqiroh, Nur Faizah Al Bahriyatul. “Potensi Budaya Bangsa
Untuk Memajukan Ekonomi Sangat Besar.” kabar24.bisnis.com, 2018.
https://kabar24.bisnis.com/read/20181203/79/865773/potensi-budaya-bangsa-untuk-memajukan-ekonomi-sangat-besar.
Evita. “Berapa Luas Wilayah Indonesia?” kumparan.com, 2020.
https://kumparan.com/quipper-indonesia/berapa-luas-wilayah-indonesia-1svbivl2sGR/full.
Gischa, Serafica. “Jumlah Penduduk Indonesia 2020.”
Kompas.com, 2020.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/060000069/jumlah-penduduk-indonesia-2020?page=all.
Nisa, Amirul. “Sering Mendapat Perlakuan Rasis, Empat
Mahasiswa Papua Ungkap Perasaan Soal Konflik Di Surabaya.” wow.tribunnews.com,
2019.
https://wow.tribunnews.com/2019/08/25/sering-mendapat-perlakuan-rasis-empat-mahasiswa-papua-ungkap-perasaan-soal-konflik-di-surabaya.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On
The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).”
Jakarta, 1999.
https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/UU_Nomor_29_Tahun_1999_tentang_Pengesahan_CERD.pdf.
Sutrisni, Arum. “Faktor Penyebab Masalah Keberagaman.”
Kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/190000569/faktor-penyebab-masalah-keberagaman?page=all.
LAMPIRAN
KUISIONER
(Bagian 1
Identitas Diri)
*Keterangan
Urutan Dari Kiri Ke Kanan Terus Kebawah
Pertanyaan kedua
* Keterangan Urutan Dari Kiri Ke Kanan Terus
Kebawah
Pertanyaan Ketiga
Pertanyaan keempat
Pertanyaan bagian ke 2 (Inti)
Pertanyaan Pertama
Pertanyaan Kedua
Pertanyaan Ketiga
Pertanyaan Keempat
Pertanyaan Kelima
Pertanyaan Keenam
Pertanyaan Ketujuh
Pertanyaan Kedelapan
LAMPIRAN
GOOGLE FORM
*Untuk melihat daftar pertanyaan google forms harap
diperdekat dengan menggunakan pembesar di aplikasi pembaca. Disarankan
menggunakan Ms. Word di PC/Komputer
LAMPIRAN CEK PLAGIAT
95% Unik, 5% Plagiat
[1]234
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Kelas Hukum Internasional A
Tahun Ajaran 2019/2020 Genap
1 NIM 1901124056, Nomor Presensi 41
[2] NIM
1901111662, Nomor Presensi 21
[3] NIM 1901110298,
Nomor Presensi 17
[4] NIM
1901111842, Nomor Presensi 26
[5]
Cnnindonesia.com, “Diskriminasi dan Kegetiran Etnis Kulit Hitam Usai Kasus
Floyd", Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200602203254-134-509207/diskriminasi-dan-kegetiran-etnis-kulit-hitam-usai-kasus-floyd,
Pada 07 Juni 2020 Pukul 20.20 WIB
[6] Ibid
[7]
Merdeka.com, “Demo George Floyd, Daftar Panjang Kekerasan Polisi Terhadap Warga
Kulit Hitam Di AS”, Diakses melalui https://www.merdeka.com/dunia/demo-george-floyd-daftar-panjang-kekerasan-polisi-terhadap-warga-kulit-hitam-di-as.html,
Pada 07 Juni 2020 Pukul 20.27 WIB
[8]
Kumparan.com, “Berapa Luas Wilayah Indonesia?”, diakses melalui https://kumparan.com/quipper-indonesia/berapa-luas-wilayah-indonesia-1svbivl2sGR,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.13 WIB
[9]
Kompas.com, “Jumlah Penduduk Indonesia 2020”, diakses melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/060000069/jumlah-penduduk-indonesia-2020?page=all,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.17 WIB
[10]
Support.muslimpro.com “Top 10 Populasi Umat Muslim Terbesar di Dunia”, diakses melalui https://support.muslimpro.com/hc/id/articles/115002006087-Top-10-Populasi-Umat-Muslim-Terbesar-di-Dunia,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 06.23 WIB
[11]
Kompasiana.com, “Kekayaan dan Keberagaman di Indonesia”, Diakses melalui https://www.kompasiana.com/yudhaha/5a715a37ab12ae1e8c4710e4/kekayaan-dan-keberagaman-di-indonesia,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 07.19 WIB
[12]Kompas.com,
“Faktor Penyebab Masalah Keberagaman”, Diakses melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/190000569/faktor-penyebab-masalah-keberagaman?page=all,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 07.08 WIB
[13]Balitbangham.go.id,
”Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination
Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) Diakses melalui https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/UU_Nomor_29_Tahun_1999_tentang_Pengesahan_CERD.pdf,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 15.39 WIB
[14]Wow.tribunnews.com,
“Sering Mendapat Perlakuan Rasis, Empat Mahasiswa Papua Ungkap Perasaan soal
Konflik di Surabaya,” Diakses melalui
“https://wow.tribunnews.com/2019/08/25/sering-mendapat-perlakuan-rasis-empat-mahasiswa-papua-ungkap-perasaan-soal-konflik-di-surabaya,
Pafa 08 Juni 2020
[15]Treaties.un.or,
“International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination”, Diakses melalui https://web.archive.org/web/20110211223019/http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-2&chapter=4&lang=en,
Pada 08 Juni 2020 Pukul 17.08 WIB
[16] www.Skp-ham.org,
“Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras”, Diakses
melalui https://www.skp-ham.org/wp-content/uploads/2015/05/Konvensi-Internasional-tentang-Penghapusan-Segala-Bentuk-Diskriminasi-Rasial.pdf,
hlm, 1, Pada 09 Juni 2020, Pukul 19.01 WIB
[17] Ibid, hlm, 2
[18]
Balitbangham.go.id, Op.Cit
[19]www.jogloabang.com,
“UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis“, Diakses
melalui https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2008-penghapusan-diskriminasi-ras-etnis,
Pada 09 Juni 2020 Pukul 19.38 WIB
Comments
Post a Comment