Artikel "MENGUKUR EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM TRIAS POLITIKA DI INDONESIA"
MENGUKUR
EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM
TRIAS
POLITIKA DI INDONESIA
Muhammad Reyhan Alamsyah[1]
alamsyah..muhammad.r@gmail.com
ABSTRAK
Konsep
trias politika ini adalah membagi tata kelola sistem pemerintahan menjadi 3
bagian dengan tujuan agar tidak terjadinya kekuasaan yang terpusat hanya pada
satu lembaga saja karena dikhawatirkan akan terjadinya kekuasaan yang bersifat
mutlak dan superior atau mendominasi
di tatanan pemerintahan suatu negara. Salah satu negara yang mengadopsi atau
menerapkan konsep pemerintahan trias politika ini adalah Indonesia. Di
Indonesia ini terdapat 3 lembaga yang memiliki tugasnya masing-masing dalam
menjalankan proses pemerintahan di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga
Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut, terdapat
suatu sistem kerja di negara yang mengadopsi konsep trias politika ini. Adapun
sistem kerja trias politika identik menggunakan sistem mengontrol dan
menyeimbangkan (check and balance). Pada konsep ini setiap
lembaga mempunyai satu fungsi yang mendasar yaitu untuk memberikan pengawasan dan
mengontrol antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Pada hakikatnya, konsep check and balance merupakan konsep yang
bertujuan untuk memberikan batasan berupa pengawasan dan penyeimbangan antar lembaga
untuk menghindari sifat mendominasi diantara lembaga lainnya.
Kata Kunci: Trias
Politika, Membagi kekuasaan, check and
balance
ABSTRACT
The concept of the
trias politica is to divide governance into 3 parts of the government system in
order to avoid the occurrence of power that is concentrated in only one
institution because it is feared that there will be absolute and superior power
or dominating in the governance structure of a country. One of the countries
that adopted or implemented the concept of trias politica governance was
Indonesia. In Indonesia, there are 3 institutions that have their respective
duties in carrying out government processes in Indonesia. These institutions
are the Legislative, Executive, and Judiciary bodies. Of the three
institutions, there is a work system in the country that adopts the concept of
trias politica. The work system of the trias politica is identical using a
system of control and balance (check and balance). In this concept, each
institution has one fundamental function, namely to provide oversight and
control between one institution and another. In essence, the concept of check
and balance is a concept that aims to provide limits in the form of supervision
and balancing between institutions to avoid dominating nature among other
institutions.
Keywords: Trias Politica, Sharing power,
check and balance
PENDAHULUAN
Trias
politika adalah konsep pembagian kekuasaan yang telah populer sejak beberapa
waktu silam. Maksud dari konsep pemisahan kekuasaan dimana terjadi proses
pembagian kekuasaan namun tidak dipisahkan secara murni dimana hal tersebut
memungkinkan terjadinya kerjasama antar masing-masing lembaga untuk mewujudkan
kepentingan rakyat yang berlandaskan kepentingan masyarakat.[2]
Konsep
Trias Politika ini dikemukakan oleh Montesqieu menguraikan gagasan dari teori
atau konsep terdahulunya yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1755).
Berdasarkan argumentasi atau pandangan Locke terhadap sistem kekuasaan, Locke
sepakat bahwasanya ada tiga ciri konsep atau jenis kekuasaan. Adapun tiga ciri
kekuasaannya yaitu:[3]
1.
Legislatif adalah suatu lembaga yang
bertugas membuat perundang-undangan.
2.
Eksekutif adalah suatu lembaga yang
memiliki wewenang kekuasaan untuk menjalankan kepentingan nasional dalam
negerinya pada bidang pemerintahan dan pengadilan
3.
Lembaga yang melindungi paham (anasir)
asing untuk menjaga kepentingan dari warga negaranya.
Negara yang menganut konsep bernegara
dengan menggunakan sistem trias politika dimana terjadi pemisahan kekuasaan
pemerintahan oleh lembaga-lembaga pemerintahan di negara tersebut guna
menghindari monopoli kekuasaan sebagai tatanan didalam sistem pemerintahan
negaranya misal Amerika Serikat (AS), Jepang, Inggris, Australia Bahkan
Indonesia.[4] Tugas dari lembaga-lembaga tersebut adalah
untuk saling memberikan kontrol dan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi
pendominasian kekuasaan oleh satu lembaga saja atau dengan kata lain
menghindari kekuasaan terpusat oleh satu lembaga saja yang berpotensi
menghadirkan kesewanang-wenangan di dalam kekuasaan berbangsa dan bernegara.
adalah untuk mengontrol dan menyeimbangkan
kekuasaan agar tidak terjadi monopoli kekuasaan.
Trias
Politika Di Indonesia
Adapun konsep pembagian kekuasaan di
Indonesia sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Dimana, pada konsep
kekuasaan trias politika di Indonesia dibagi menjadi beberapa lembaga yang
tiap-tiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda sehingga tidak
terjadi penggandaan tugas yang sama pada masing-masing lembaga kekuasaan di
Indonesia.
Selain itu tujuan dari dibaginya kekuasaan
di Indonesia sama seperti konsep dasar trias politika yang dikemukakan oleh
ahli yakni Montesquieu yang tujuannya adalah untuk memberi kontrol dan
keseimbangan antar tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia guna tidak
terjadinya monopoli kekuasaan.
Pada hakikatnya, trias politika di
Indonesia tercipta karena dilatarbelakangi akibat konsep negara demkorasi yang
dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia. Tiap-tiap lembaga pemerintahan tidak
saling bertanggung jawab satu sama lain dimana antara tiap-tiap lembaga
memiliki tugas yang berbeda-beda. Jadi berdasarkan dasar dari konsep trias
politika di Indonesia adalah pembagian kekuasaan yang dapat dilihat dari sistem
pemerintahan atau kekuasaan di dalam ketatanegaraan Indonesia.[5]
METODE
PENELITIAN
Argumentasi serta data yang dipaparkan pada
artikel ini menggunakan metode studi kualitatif, yakni dengan menggunakan
berbagai sumber yang ada misalnya melalui jurnal, buku, artikel dan masih
banyak sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan pada artikel ini
khususnya pada pembahasan mengukur keefektifan penggunaan konsep tatanegara
Indonesia menggunakan model Trias politika.
Tujuan utama penggunaan metode studi atau
pengambilan data pada artikel ini secara kualitatif adalah agar pembaca dapat
dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan secara mudah,
murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada karena kemudahan akses
informasi yang tidak terbatas di era teknologi tepatnya revolusi Industri 4.0.
Pada artikel ini akan dipaparkan analisis
terkait penerapan trias politika di sistem ketatanegaraan Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Lembaga-Lembaga
Kekuasaan Di Dalam Konsep Ketatanegaran Trias Politika Di Indonesia dan
Tugasnya
Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif atau
pada umumnya dikenal dengan pemerintah adalah suatu lembaga yang berada pada
tatanan ketatanegaraan yang tugasnya menjalankan serta menerapkan undang-undang
yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Di Indonesia, eksekutif berwenang
menjalankan ketatanegaraan secara penuh. Adapun yang menjadi lembaga eksekutif
di Indonesia adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta Menteri untuk tingkat
Pusat, sedangkan untuk tingkat daerah dikuasai oleh Gubernur dan Wakil
Gubernur, adapun untuk tingkat Kabupaten
atau kota biasanya berisikan Walikota dan Wakil Walikota (tingkat kota)
sedangkan untuk tingkat kabupaten biasanya Bupati dan Wakil Bupati, selain itu
ada juga pada tingkat Kecamatan yaitu
Camat, untuk tingkat lurah dan desa ada Kepala Kelurahan ataupun Kepala Desa.[6]
Fungsi
Lembaga Eksekutif
Ada beberapa fungsi dari lembaga eksekutif. Adapun fungsi lembaga
eksekutif yaitu:[7]
1.
Melakukan perintah atau menjalankan
undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.
2.
Melakukan aktivitaas pemerintahan sesuai
dengan apa yang telah dikonsepkan terutama melaksanakan program kerja pada masa
kampanye (Identik dengan pihak eksekutif yang langsung dipilih oleh rakyat).
3.
Melakukan tata kelola pemerintahan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Eksekutif Sebagai Kepala Pemerintahan
Fungsi eksekutif yang
identik dengan pemerintah dalam hal ini pembahasannya adalah Presiden memiliki
fungsi. Adapun fungsi dari Kepala Pemerintahan (Presiden), yaitu[8]:
1.
Presiden sebagai Kepala Eksekutif
2.
Presiden sebagai kepala yang berhubungan
dengan sifat keluar negerian atau kepala dalam menjalin hubungan luar negeri
(diplomatik)
3.
Presiden sebagai Panglima tertinggi di
dalam satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
4.
Presiden berhak mengambil sikap dalam
menentukan kebijakan nasional pada kondisi darurat seperti misalnya Pengambilan
Kebijakan Disaat Pandemi Virus Covid-19 atau biasa yang kita kenal dengan virus
Corona dalam hal itu Presiden berhak untuk menentukan sikap untuk kepentingan
bangsanya.
Aturan
Yang Mengatur Atau Membahas Tentang Lembaga Eksekutif
Ada beberapa
peraturan yang membahas tentang Lembaga Eksekutif, adapun aturan tersebut yaitu[9]:
1.
UUD 1945 Pasal 4 yaitu;
1)
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
2.
UUD 1945 Pasal 5 yaitu;
1)
Presiden berhak mengajukan rancangan
undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Lembaga
Legislatif
Lembaga Legislatif pada konsep trias politika adalah lembaga
yang membuat aturan atau undang-undang. Dimana lembaga legislatif sebagai
lembaga yang membuat undang-undang bersama dengan Presiden. Di Indonesia
terdapat tiga jenis lembaga legislatif yaitu DPR Pusat,DPR Daerah, DPR
Kabupaten atau Kota, DPD, dan MPR.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan
Perwakilan Rakyat banyak tingkatannya dimulai dari yang tinggi yang berada di
tingkat pusat hingga ke daerah pada tingkatan Kabupaten atau Kota. Berdasarkan
aturan Pemilihan Umum, jumlah anggota DPR telah diatur oleh Undang-undang
dimana Pada Pasal 21 Undang Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan bahwasanya jumlah
anggota DPR RI berjumlah setidaknya 560 orang.[10]
Selanjutnya, untuk DPRD tingkat Provinsi jumlahnya paling sedikit 35 orang dan
paling banyak 100 orang dengan berdasarkan ketetapan jumlah penduduknya, dimana
hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang sama pada Pasal 23.[11]
Adapun untuk tingkat Kabupaten dan Kota yang diatur pada Undang-Undang yang
sama Pasal 26 menjelaskan bahwasanya jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota
sekurang-kurangnya sebanyak 20 orang dan maksimal 50 orang tergantung banyaknya
jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut.[12]
Adapun DPR sebagai
lembaga legislatif negara memiliki beberapa fungsi, adapun fungsinya yaitu:[13]
1.
Fungsi Legislasi, merupakan suatu fungsi
yang diartikan sebagai lembaga yang bertugas untuk membuat atau menciptakan
undang-undang.
2.
Fungsi Anggaran, merupakan suatu bentuk
tugas dari DPR untuk menyetujui atau
menetapkan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi Pengawasan, Dimana pada fungsi
ini DPR berhak untuk mengawasi eksekutif dalam menjalankan undang-undang yang
telah dibuat.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah
adalah suatu badan perwakilan daerah yang seharusnya bukan merupakan perwakilan
atau bagian dari partai politik.[14]
Jumlah anggota DPD dari tiap-tiap provinsi Indonesia sebanyak 4 orang artinya
apabila Indonesia memiliki Provinsi sebanyak 34 Provinsi saat ini jumlah
anggota DPD RI sebanyak 136 orang.[15]
Adapun fungsi DPD RI Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib
DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi,
pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.[16]
Adapun tugas dan wewenangnya yaitu[17]:
1.
Mengajukan usul Undang-undang kepada DPR
yang berhubungan dengan kedaerah seperti otonomi daerah dan sebagainya.
2.
Pembahasan rancangan undang-undang
3.
Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan
Perda.
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah
suatu lembaga legislatif yang anggotanya merupakan gabungan dari keseluruhan
anggota DPR dan juga DPD. Adapun tugas dan wewenangnya yaitu:[18]
1.
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2.
Melantik Presiden dan Wapres hasil
Pemilu
3.
Memberhentikan Presiden dan Wapres atas
usul DPR
4.
Melantik Wapres menjadi Presiden jika
Posisi Presiden mengalami kekosongan.
5.
Memilih Wapres (Selama periode jabatan
masih berlangsung)
6. Memilih
Presiden dan Wapres selama periode jabatan masih berlangsung dan keduanya
mangkat dengan beberapa alasan.
Lembaga
Yudikatif
Lembaga
Yudikatif adalah suatu lembaga yang tugas dan fungsinya sebagai pengawal maupun
juga pemantau jalannya undang-undang negara.[19]
Adapun beberapa lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia yaitu Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Dimana lembaga tersebut memiliki tugas
dan fungsi yang berbeda-beda.
Mengukur
Keefektivan Trias Politika Di Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Adapun analisis yang
akan dipakai penulis adalah berdasarkan opini yang di dapatkan dari fakta yang
ada. Penulis menilai bahwa konsep trias politika adalah suatu konsep tatanan
kenegaraan yang dianut Indonesia yang dinilai telah lari dari prinsi utama konsep
trias politika ini. Pada konsep utama penggunaan trias politika ini adalah agar
tidak terjadi kekuasaan yang bersifat mutlak oleh satu lembaga saja, oleh
karena itu diperlukan pembagian kekuasaan dan diciptakanlah tugas untuk
mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan.
Dimana saat ini penerapan konsep trias politika berada 180 derajat dari konsep
awalnya dimana saat ini seolah-olah semua lembaga yang seharusnya melakukan
konsep check and balance agar
memiliki kekuasaan yang terpisih namun kini di Indonesia seolah-olah hal itu
malah menjadi kekuatan baru. Maksudnya bagaimana?, dibeberapa kebijakan itu ada
beberapa kasus ketiga lembaga tersebut seolah-olah bergabung menjadi satu demi
menjalankan kepentingan. Alhasil, lembaga yang seharusnya memiliki tupoksi yang
berbeda-beda dan menjalani konsep mengontrol satu sama lain namun pada faktanya
malah membiarkan demi menjalankan kepentingan bersama bukan untuk mewujudkan
kepentingan nasional warganya. Beberapa kebijakan hasil kerjasama beberapanya
menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seolah-olah lembaga yang harusnya
mampu memngontrol agar tidak terjadi polemik di tengah masyarkat seolah
bersama-sama saling bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Tentunya
hal tersebut dapat ditandai bahwa konsep bernegara dengan mengadopsi trias
politika sudah tidak benar-benar lagi diadopsi oleh bangsa kita. Sehingga,
banyak kasus yang menjadikan konsep trias politika ini seolah-olah bobrok, akan
tetapi pada faktanya justru mental-mental penguasa yang memiliki andil untuk
berkuasa justru mental merekalah yang bobrok. Faktanya trias politika bukanlah
suatu konsep yang berfungsi untuk mengontrol dan menyeimbangkan bagi tiap-tiap
lembaga melainkan mengontrol suara rakyat ketika ingin ikut bersuara
menyuarakan ketidakbenaran di dalam tatanan sistem pemerintahan. Perihal
pertanyaan sudah efektifkah penerapan konsep trias politika di Indonesia?
Jawabannya adalah amat sangat belum efektif dalam penerapannya dikarenakan
banyaknya unsur kepentingan individu atau kelompok di dalam penyelenggaraannya
yang sudah menjadi rahasia umum.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang
dapat diambil adalah:
1.
Trias politika adalah konsep pembagian
kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang hanya dikendalikan oleh satu lembaga
saja
2.
Ada 3 lembaga yang terdapat di dalam
konsep trias politika yaitu Eksekutif, Legislatif Yudikatif
3.
Eksekutif adalah lembaga yang bertugas
untuk menjalankan fungsi Undang-undang dan beberapa ketetapan lainnya
4.
Legislatif adalah lembaga yang berfungsi
untuk melegislasi atau membuat undang-undang dan beberapa ketetapan lainnya.
5.
Yudikatif adalah lembaga yang berfungsi
untuk menguji undang-undang tersebut.
DAFTAR
BACAAN/PUSTAKA
Anonim. n.d. “Tanpa Judul.” Malang.
http://eprints.umm.ac.id/36876/3/jiptummpp-gdl-mohammadar-50354-3-babii.pdf.
———. 2002. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dpr.Go.Id. 2002. http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
———. 2013. “Tugas Pokok Dan Fungsi Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif.”
Boliberbagi.Blogspot.Com. 2013.
http://boliberbagi.blogspot.com/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html.
———. 2018a. “DPD Tanpa Caleg Dari Parpol.” SuaraMerdeka.Com. 2018.
https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/126895/dpd-tanpa-caleg-dari-parpol.
———. 2018b. “Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak
Dan Kewajiban.” Seputarpengetahuan.Co.Id. 2018.
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/02/pengertian-lembaga-eksekutif-tugas-fungsi-wewenang-hak-dan-kewajiban.html.
Azizah, Aliya. 2012. “TRIAS POLITIKA DI INDONESIA.” Shinry.Blogspot.Com.
2012. https://www.academia.edu/35142447/TRIAS_POLITIKA_DI_INDONESIA.
DWIPUTRI, SHINTA AMELIA. 2012. “Check and Balance in Trias Politica.”
Shinry.Blogspot.Com. 2012. http://shinry.blogspot.com/2012/04/check-and-balance-in-trias-politica.html.
Kusuma, Ananda B. 2001. “Trias Politika, Bisa Boleh, Bisa Tidak.” Majalah.Tempo.Co,
December 30, 2001.
https://majalah.tempo.co/read/aksara/86819/trias-politika-bisa-boleh-bisa-tidak?
Mohtar, Saiful. 2017. “Lembaga Eksekutif Dalam Ketatanegaraan Indonesia.”
Kompasiana.Com. 2017.
https://www.kompasiana.com/ms/59a6884457c78c040d5b64e2/lembaga-eksekutif-dalam-ketatanegaraan-indonesia.
Nuris, Anwar. 2018. “Implementasi Nilai Trias Politica Dalam Pemilihan
Umum Di Indonesia.” Kompasiana.Com. 2018.
https://www.kompasiana.com/anwar123/5abb4fe2bde5755967295073/implementasi-nilai-trias-politica-dalam-pemilihan-umum-di-indonesia.
Violin, Diah. n.d. “Negara-Negara Yang Menganut Pemisahan Kekuasaan
Berdasarkan Pendapat Montesquieu Dan John Locke.” Brainly.Co.Id. Accessed April
7, 2020. https://brainly.co.id/tugas/23305665.
Yudhoyono, H. Susilo Bambang. 2008. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.” Jakarta.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_10.pdf.
Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. 2016. “PENERAPAN
KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI
KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN.” Jurnal
Dinamika Sosial Budaya, 18.
http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/download/580/390.
[1]
Mahasiswa Hubungan Internasional 2019 Universitas Riau, 1901111662, Nomor
Presensi 19
[2]
Moh. Kusnardi dan Ibrahim Harmaily, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
Pusat Studii Hukum Tata Negara FH UI. Halaman 140 dikutip dalam
eprints.umm.ac.id, ”tanpa judul”, hlm. 19, diakses melalui http://eprints.umm.ac.id/36876/3/jiptummpp-gdl-mohammadar-50354-3-babii.pdf,
Tanggal 07 April 2020 Pukul 19.26 WIB
[3] Prodjodikoro
Wirjono, 1983, Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta Timur:
Dian Rakjat. Halaman 16. Ibid, hlmn.20
[4]
Brainly.co.id,” Negara-Negara Yang Menganut Pemisahan Kekuasaan Berdasarkan
Pendapat Montesquieu Dan John Locke, diakses melalui https://brainly.co.id/tugas/23305665,
Pada tanggal 07 April 2020 Pukul 20.05 WIB.
[5] Ibid,23
[6]
Kompasiana.com. “Lembaga Eksekutif dalam Ketatanegaraan Indonesia” dikutip
dalam https://www.kompasiana.com/ms/59a6884457c78c040d5b64e2/lembaga-eksekutif-dalam-ketatanegaraan-indonesia,
Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 21.38 WIB.
[7]Seputarpengetahuan.co.id,
“Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban”,
diakses melalui https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/02/pengertian-lembaga-eksekutif-tugas-fungsi-wewenang-hak-dan-kewajiban.html,
Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 21.56 WIB.
[8] Ibid
[9]
Dpr.go.id, “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, diakses
melalui http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945,
Pada Tanggal 07 April 2020 pukul 22.39 WIB.
[10]dpr.ri.go.id,
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diakses melalui http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_10.pdf,
Pada Tanggal 08 April 2020 Pukul 22.53 WIB.
[11] Ibid, 14
[12] Ibid, 16
[13]
Boliberbagi.blogspot.com, “Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan
Yudikatif”, diakses melalui http://boliberbagi.blogspot.com/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html,
pada tanggal 07 April 2020 Pukul 23.06 WIB.
[14]Suaramerdeka,com,
“DPD Tanpa Caleg dari Parpol”, diakses melalui https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/126895/dpd-tanpa-caleg-dari-parpol,
Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 23.13 WIB.
[15]
Kompasiana.com, “Mempertanyakan Kembali Keberadaan DPD RI”, diakses melalui https://www.kompasiana.com/tuhombowo/5cd7c4a595760e3b060aed42/mempertanyakan-kembali-keberadaan-dpd-ri
pada tanggal 07 April 2020 Pukul 23.18 WIB.
[16]
Dpd.go.id, “Fungsi, Tugas Dan Wewenang”, diakses melalui https://dpd.go.id/fungsi-tugas-wewenang,
Pada tanggal 07 April 2020 pukul 23.21 WIB.
[17] Ibid
[18]Berkasdpr.go.id,
“Tanpa judul”, diakses melalui https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-44.pdf,
pada tanggal 07 April 2020.
[19]Pelayananpublik.id,
“Pengertian Lembaga Yudikatif, Fungsi, Tugasnya Menurut Hukum” https://pelayananpublik.id/2019/08/05/pengertian-lembaga-yudikatif-fungsi-tugasnya-menurut-hukum/,
diakses pada tanggal 07 April 2020 pukul 23.36 WIB.
Comments
Post a Comment