Artikel "MENGUKUR EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM TRIAS POLITIKA DI INDONESIA"

MENGUKUR EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM

TRIAS POLITIKA DI INDONESIA

Muhammad Reyhan Alamsyah[1]

alamsyah..muhammad.r@gmail.com

ABSTRAK

Konsep trias politika ini adalah membagi tata kelola sistem pemerintahan menjadi 3 bagian dengan tujuan agar tidak terjadinya kekuasaan yang terpusat hanya pada satu lembaga saja karena dikhawatirkan akan terjadinya kekuasaan yang bersifat mutlak dan superior atau mendominasi di tatanan pemerintahan suatu negara. Salah satu negara yang mengadopsi atau menerapkan konsep pemerintahan trias politika ini adalah Indonesia. Di Indonesia ini terdapat 3 lembaga yang memiliki tugasnya masing-masing dalam menjalankan proses pemerintahan di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut, terdapat suatu sistem kerja di negara yang mengadopsi konsep trias politika ini. Adapun sistem kerja trias politika identik menggunakan sistem mengontrol dan menyeimbangkan (check and balance). Pada konsep ini setiap lembaga mempunyai satu fungsi yang mendasar yaitu untuk memberikan pengawasan dan mengontrol antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Pada hakikatnya, konsep check and balance merupakan konsep yang bertujuan untuk memberikan batasan  berupa pengawasan dan penyeimbangan antar lembaga untuk menghindari sifat mendominasi diantara lembaga lainnya.

Kata Kunci: Trias Politika, Membagi kekuasaan, check and balance

ABSTRACT

The concept of the trias politica is to divide governance into 3 parts of the government system in order to avoid the occurrence of power that is concentrated in only one institution because it is feared that there will be absolute and superior power or dominating in the governance structure of a country. One of the countries that adopted or implemented the concept of trias politica governance was Indonesia. In Indonesia, there are 3 institutions that have their respective duties in carrying out government processes in Indonesia. These institutions are the Legislative, Executive, and Judiciary bodies. Of the three institutions, there is a work system in the country that adopts the concept of trias politica. The work system of the trias politica is identical using a system of control and balance (check and balance). In this concept, each institution has one fundamental function, namely to provide oversight and control between one institution and another. In essence, the concept of check and balance is a concept that aims to provide limits in the form of supervision and balancing between institutions to avoid dominating nature among other institutions.

Keywords: Trias Politica, Sharing power, check and balance


PENDAHULUAN

     Trias politika adalah konsep pembagian kekuasaan yang telah populer sejak beberapa waktu silam. Maksud dari konsep pemisahan kekuasaan dimana terjadi proses pembagian kekuasaan namun tidak dipisahkan secara murni dimana hal tersebut memungkinkan terjadinya kerjasama antar masing-masing lembaga untuk mewujudkan kepentingan rakyat yang berlandaskan kepentingan masyarakat.[2]

     Konsep Trias Politika ini dikemukakan oleh Montesqieu menguraikan gagasan dari teori atau konsep terdahulunya yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1755). Berdasarkan argumentasi atau pandangan Locke terhadap sistem kekuasaan, Locke sepakat bahwasanya ada tiga ciri konsep atau jenis kekuasaan. Adapun tiga ciri kekuasaannya yaitu:[3]

1.    Legislatif adalah suatu lembaga yang bertugas membuat perundang-undangan.

2.    Eksekutif adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang kekuasaan untuk menjalankan kepentingan nasional dalam negerinya pada bidang pemerintahan dan pengadilan

3.    Lembaga yang melindungi paham (anasir) asing untuk menjaga kepentingan dari warga negaranya.

     Negara yang menganut konsep bernegara dengan menggunakan sistem trias politika dimana terjadi pemisahan kekuasaan pemerintahan oleh lembaga-lembaga pemerintahan di negara tersebut guna menghindari monopoli kekuasaan sebagai tatanan didalam sistem pemerintahan negaranya misal Amerika Serikat (AS), Jepang, Inggris, Australia Bahkan Indonesia.[4]  Tugas dari lembaga-lembaga tersebut adalah untuk saling memberikan kontrol dan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi pendominasian kekuasaan oleh satu lembaga saja atau dengan kata lain menghindari kekuasaan terpusat oleh satu lembaga saja yang berpotensi menghadirkan kesewanang-wenangan di dalam kekuasaan berbangsa dan bernegara.

     adalah untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan agar tidak terjadi monopoli kekuasaan.

Trias Politika Di Indonesia

     Adapun konsep pembagian kekuasaan di Indonesia sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Dimana, pada konsep kekuasaan trias politika di Indonesia dibagi menjadi beberapa lembaga yang tiap-tiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda sehingga tidak terjadi penggandaan tugas yang sama pada masing-masing lembaga kekuasaan di Indonesia.

     Selain itu tujuan dari dibaginya kekuasaan di Indonesia sama seperti konsep dasar trias politika yang dikemukakan oleh ahli yakni Montesquieu yang tujuannya adalah untuk memberi kontrol dan keseimbangan antar tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia guna tidak terjadinya monopoli kekuasaan.

     Pada hakikatnya, trias politika di Indonesia tercipta karena dilatarbelakangi akibat konsep negara demkorasi yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia. Tiap-tiap lembaga pemerintahan tidak saling bertanggung jawab satu sama lain dimana antara tiap-tiap lembaga memiliki tugas yang berbeda-beda. Jadi berdasarkan dasar dari konsep trias politika di Indonesia adalah pembagian kekuasaan yang dapat dilihat dari sistem pemerintahan atau kekuasaan di dalam ketatanegaraan Indonesia.[5]

METODE PENELITIAN

     Argumentasi serta data yang dipaparkan pada artikel ini menggunakan metode studi kualitatif, yakni dengan menggunakan berbagai sumber yang ada misalnya melalui jurnal, buku, artikel dan masih banyak sumber lainnya yang berhubungan dengan pembahasan pada artikel ini khususnya pada pembahasan mengukur keefektifan penggunaan konsep tatanegara Indonesia menggunakan model Trias politika.

     Tujuan utama penggunaan metode studi atau pengambilan data pada artikel ini secara kualitatif adalah agar pembaca dapat dengan jelas mengakses data dan juga argumentasi yang dipaparkan secara mudah, murah, dan efisien dan tentunya sesuai fakta yang ada karena kemudahan akses informasi yang tidak terbatas di era teknologi tepatnya revolusi Industri 4.0.

     Pada artikel ini akan dipaparkan analisis terkait penerapan trias politika di sistem ketatanegaraan Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Lembaga-Lembaga Kekuasaan Di Dalam Konsep Ketatanegaran Trias Politika Di Indonesia dan Tugasnya

Lembaga Eksekutif

     Lembaga eksekutif atau pada umumnya dikenal dengan pemerintah adalah suatu lembaga yang berada pada tatanan ketatanegaraan yang tugasnya menjalankan serta menerapkan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

     Di Indonesia, eksekutif berwenang menjalankan ketatanegaraan secara penuh. Adapun yang menjadi lembaga eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta Menteri untuk tingkat Pusat, sedangkan untuk tingkat daerah dikuasai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur,  adapun untuk tingkat Kabupaten atau kota biasanya berisikan Walikota dan Wakil Walikota (tingkat kota) sedangkan untuk tingkat kabupaten biasanya Bupati dan Wakil Bupati, selain itu ada juga pada tingkat  Kecamatan yaitu Camat, untuk tingkat lurah dan desa ada Kepala Kelurahan ataupun Kepala Desa.[6]

Fungsi Lembaga Eksekutif

     Ada beberapa fungsi  dari lembaga eksekutif. Adapun fungsi lembaga eksekutif yaitu:[7]

1.    Melakukan perintah atau menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.

2.    Melakukan aktivitaas pemerintahan sesuai dengan apa yang telah dikonsepkan terutama melaksanakan program kerja pada masa kampanye (Identik dengan pihak eksekutif yang langsung dipilih oleh rakyat).

3.    Melakukan tata kelola pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi Eksekutif Sebagai Kepala Pemerintahan

     Fungsi eksekutif yang identik dengan pemerintah dalam hal ini pembahasannya adalah Presiden memiliki fungsi. Adapun fungsi dari Kepala Pemerintahan (Presiden), yaitu[8]:

1.    Presiden sebagai Kepala Eksekutif

2.    Presiden sebagai kepala yang berhubungan dengan sifat keluar negerian atau kepala dalam menjalin hubungan luar negeri (diplomatik)

3.    Presiden sebagai Panglima tertinggi di dalam satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

4.    Presiden berhak mengambil sikap dalam menentukan kebijakan nasional pada kondisi darurat seperti misalnya Pengambilan Kebijakan Disaat Pandemi Virus Covid-19 atau biasa yang kita kenal dengan virus Corona dalam hal itu Presiden berhak untuk menentukan sikap untuk kepentingan bangsanya.

Aturan Yang Mengatur Atau Membahas Tentang Lembaga Eksekutif

     Ada beberapa peraturan yang membahas tentang Lembaga Eksekutif, adapun aturan tersebut yaitu[9]:

1.     UUD 1945 Pasal 4  yaitu;

1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

2.         UUD 1945 Pasal 5 yaitu;

1)      Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Lembaga Legislatif

     Lembaga Legislatif  pada konsep trias politika adalah lembaga yang membuat aturan atau undang-undang. Dimana lembaga legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang bersama dengan Presiden. Di Indonesia terdapat tiga jenis lembaga legislatif yaitu DPR Pusat,DPR Daerah, DPR Kabupaten atau Kota, DPD, dan MPR.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

     Dewan Perwakilan Rakyat banyak tingkatannya dimulai dari yang tinggi yang berada di tingkat pusat hingga ke daerah pada tingkatan Kabupaten atau Kota. Berdasarkan aturan Pemilihan Umum, jumlah anggota DPR telah diatur oleh Undang-undang dimana Pada Pasal 21 Undang Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan bahwasanya jumlah anggota DPR RI berjumlah setidaknya 560 orang.[10] Selanjutnya, untuk DPRD tingkat Provinsi jumlahnya paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang dengan berdasarkan ketetapan jumlah penduduknya, dimana hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang sama pada Pasal 23.[11] Adapun untuk tingkat Kabupaten dan Kota yang diatur pada Undang-Undang yang sama Pasal 26 menjelaskan bahwasanya jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya sebanyak 20 orang dan maksimal 50 orang tergantung banyaknya jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut.[12]

     Adapun DPR sebagai lembaga legislatif negara memiliki beberapa fungsi, adapun fungsinya yaitu:[13]

1.    Fungsi Legislasi, merupakan suatu fungsi yang diartikan sebagai lembaga yang bertugas untuk membuat atau menciptakan undang-undang.

2.    Fungsi Anggaran, merupakan suatu bentuk tugas dari DPR untuk menyetujui  atau menetapkan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN).

3.    Fungsi Pengawasan, Dimana pada fungsi ini DPR berhak untuk mengawasi eksekutif dalam menjalankan undang-undang yang telah dibuat.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

     Dewan Perwakilan Daerah adalah suatu badan perwakilan daerah yang seharusnya bukan merupakan perwakilan atau bagian dari partai politik.[14] Jumlah anggota DPD dari tiap-tiap provinsi Indonesia sebanyak 4 orang artinya apabila Indonesia memiliki Provinsi sebanyak 34 Provinsi saat ini jumlah anggota DPD RI sebanyak 136 orang.[15] Adapun fungsi DPD RI Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.[16] Adapun tugas dan wewenangnya yaitu[17]:

1.    Mengajukan usul Undang-undang kepada DPR yang berhubungan dengan kedaerah seperti otonomi daerah dan sebagainya.

2.    Pembahasan rancangan undang-undang

3.    Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

     MPR adalah suatu lembaga legislatif yang anggotanya merupakan gabungan dari keseluruhan anggota DPR dan juga DPD. Adapun tugas dan wewenangnya yaitu:[18]

1.    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

2.    Melantik Presiden dan Wapres hasil Pemilu

3.    Memberhentikan Presiden dan Wapres atas usul DPR

4.    Melantik Wapres menjadi Presiden jika Posisi Presiden mengalami kekosongan.

5.    Memilih Wapres (Selama periode jabatan masih berlangsung)

6.    Memilih Presiden dan Wapres selama periode jabatan masih berlangsung dan keduanya mangkat dengan beberapa alasan.

Lembaga Yudikatif

     Lembaga Yudikatif adalah suatu lembaga yang tugas dan fungsinya sebagai pengawal maupun juga pemantau jalannya undang-undang negara.[19] Adapun beberapa lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Dimana lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.

Mengukur Keefektivan Trias Politika Di Sistem Ketatanegaraan Indonesia

     Adapun analisis yang akan dipakai penulis adalah berdasarkan opini yang di dapatkan dari fakta yang ada. Penulis menilai bahwa konsep trias politika adalah suatu konsep tatanan kenegaraan yang dianut Indonesia yang dinilai telah lari dari prinsi utama konsep trias politika ini. Pada konsep utama penggunaan trias politika ini adalah agar tidak terjadi kekuasaan yang bersifat mutlak oleh satu lembaga saja, oleh karena itu diperlukan pembagian kekuasaan dan diciptakanlah tugas untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan. Dimana saat ini penerapan konsep trias politika berada 180 derajat dari konsep awalnya dimana saat ini seolah-olah semua lembaga yang seharusnya melakukan konsep check and balance agar memiliki kekuasaan yang terpisih namun kini di Indonesia seolah-olah hal itu malah menjadi kekuatan baru. Maksudnya bagaimana?, dibeberapa kebijakan itu ada beberapa kasus ketiga lembaga tersebut seolah-olah bergabung menjadi satu demi menjalankan kepentingan. Alhasil, lembaga yang seharusnya memiliki tupoksi yang berbeda-beda dan menjalani konsep mengontrol satu sama lain namun pada faktanya malah membiarkan demi menjalankan kepentingan bersama bukan untuk mewujudkan kepentingan nasional warganya. Beberapa kebijakan hasil kerjasama beberapanya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Seolah-olah lembaga yang harusnya mampu memngontrol agar tidak terjadi polemik di tengah masyarkat seolah bersama-sama saling bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.

     Tentunya hal tersebut dapat ditandai bahwa konsep bernegara dengan mengadopsi trias politika sudah tidak benar-benar lagi diadopsi oleh bangsa kita. Sehingga, banyak kasus yang menjadikan konsep trias politika ini seolah-olah bobrok, akan tetapi pada faktanya justru mental-mental penguasa yang memiliki andil untuk berkuasa justru mental merekalah yang bobrok. Faktanya trias politika bukanlah suatu konsep yang berfungsi untuk mengontrol dan menyeimbangkan bagi tiap-tiap lembaga melainkan mengontrol suara rakyat ketika ingin ikut bersuara menyuarakan ketidakbenaran di dalam tatanan sistem pemerintahan. Perihal pertanyaan sudah efektifkah penerapan konsep trias politika di Indonesia? Jawabannya adalah amat sangat belum efektif dalam penerapannya dikarenakan banyaknya unsur kepentingan individu atau kelompok di dalam penyelenggaraannya yang sudah menjadi rahasia umum.

KESIMPULAN

     Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah:

1.    Trias politika adalah konsep pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang hanya dikendalikan oleh satu lembaga saja

2.    Ada 3 lembaga yang terdapat di dalam konsep trias politika yaitu Eksekutif, Legislatif Yudikatif

3.    Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan fungsi Undang-undang dan beberapa ketetapan lainnya

4.    Legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk melegislasi atau membuat undang-undang dan beberapa ketetapan lainnya.

5.    Yudikatif adalah lembaga yang berfungsi untuk menguji undang-undang tersebut.

DAFTAR BACAAN/PUSTAKA

Anonim. n.d. “Tanpa Judul.” Malang. http://eprints.umm.ac.id/36876/3/jiptummpp-gdl-mohammadar-50354-3-babii.pdf.

———. 2002. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dpr.Go.Id. 2002. http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

———. 2013. “Tugas Pokok Dan Fungsi Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif.” Boliberbagi.Blogspot.Com. 2013. http://boliberbagi.blogspot.com/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html.

———. 2018a. “DPD Tanpa Caleg Dari Parpol.” SuaraMerdeka.Com. 2018. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/126895/dpd-tanpa-caleg-dari-parpol.

———. 2018b. “Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban.” Seputarpengetahuan.Co.Id. 2018. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/02/pengertian-lembaga-eksekutif-tugas-fungsi-wewenang-hak-dan-kewajiban.html.

Azizah, Aliya. 2012. “TRIAS POLITIKA DI INDONESIA.” Shinry.Blogspot.Com. 2012. https://www.academia.edu/35142447/TRIAS_POLITIKA_DI_INDONESIA.

DWIPUTRI, SHINTA AMELIA. 2012. “Check and Balance in Trias Politica.” Shinry.Blogspot.Com. 2012. http://shinry.blogspot.com/2012/04/check-and-balance-in-trias-politica.html.

Kusuma, Ananda B. 2001. “Trias Politika, Bisa Boleh, Bisa Tidak.” Majalah.Tempo.Co, December 30, 2001. https://majalah.tempo.co/read/aksara/86819/trias-politika-bisa-boleh-bisa-tidak?

Mohtar, Saiful. 2017. “Lembaga Eksekutif Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Kompasiana.Com. 2017. https://www.kompasiana.com/ms/59a6884457c78c040d5b64e2/lembaga-eksekutif-dalam-ketatanegaraan-indonesia.

Nuris, Anwar. 2018. “Implementasi Nilai Trias Politica Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Kompasiana.Com. 2018. https://www.kompasiana.com/anwar123/5abb4fe2bde5755967295073/implementasi-nilai-trias-politica-dalam-pemilihan-umum-di-indonesia.

Violin, Diah. n.d. “Negara-Negara Yang Menganut Pemisahan Kekuasaan Berdasarkan Pendapat Montesquieu Dan John Locke.” Brainly.Co.Id. Accessed April 7, 2020. https://brainly.co.id/tugas/23305665.

Yudhoyono, H. Susilo Bambang. 2008. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.” Jakarta. http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_10.pdf.

Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. 2016. “PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18. http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/download/580/390.

 



[1] Mahasiswa Hubungan Internasional 2019 Universitas Riau, 1901111662, Nomor Presensi 19

 

[2] Moh. Kusnardi dan Ibrahim Harmaily, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studii Hukum Tata Negara FH UI. Halaman 140 dikutip dalam eprints.umm.ac.id, ”tanpa judul”, hlm. 19, diakses melalui http://eprints.umm.ac.id/36876/3/jiptummpp-gdl-mohammadar-50354-3-babii.pdf, Tanggal 07 April 2020 Pukul 19.26 WIB

[3] Prodjodikoro Wirjono, 1983, Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta Timur:

Dian Rakjat. Halaman 16. Ibid, hlmn.20

[4] Brainly.co.id,” Negara-Negara Yang Menganut Pemisahan Kekuasaan Berdasarkan Pendapat Montesquieu Dan John Locke, diakses melalui https://brainly.co.id/tugas/23305665, Pada tanggal 07 April 2020 Pukul 20.05 WIB.

[5] Ibid,23

[6] Kompasiana.com. “Lembaga Eksekutif dalam Ketatanegaraan Indonesia” dikutip dalam https://www.kompasiana.com/ms/59a6884457c78c040d5b64e2/lembaga-eksekutif-dalam-ketatanegaraan-indonesia, Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 21.38 WIB.

[7]Seputarpengetahuan.co.id, “Pengertian Lembaga Eksekutif, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban”, diakses melalui https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/02/pengertian-lembaga-eksekutif-tugas-fungsi-wewenang-hak-dan-kewajiban.html, Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 21.56 WIB.

[8] Ibid

[9] Dpr.go.id, “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, diakses melalui http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, Pada Tanggal 07 April 2020 pukul 22.39 WIB.

[10]dpr.ri.go.id, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diakses melalui http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_10.pdf, Pada Tanggal 08 April 2020 Pukul 22.53 WIB.

[11] Ibid, 14

[12] Ibid, 16

[13] Boliberbagi.blogspot.com, “Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif”, diakses melalui http://boliberbagi.blogspot.com/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html, pada tanggal 07 April 2020 Pukul 23.06 WIB.

[14]Suaramerdeka,com, “DPD Tanpa Caleg dari Parpol”, diakses melalui https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/126895/dpd-tanpa-caleg-dari-parpol, Pada Tanggal 07 April 2020 Pukul 23.13 WIB.

[15] Kompasiana.com, “Mempertanyakan Kembali Keberadaan DPD RI”, diakses melalui https://www.kompasiana.com/tuhombowo/5cd7c4a595760e3b060aed42/mempertanyakan-kembali-keberadaan-dpd-ri pada tanggal 07 April 2020 Pukul 23.18 WIB.

[16] Dpd.go.id, “Fungsi, Tugas Dan Wewenang”, diakses melalui https://dpd.go.id/fungsi-tugas-wewenang, Pada tanggal 07 April 2020 pukul 23.21 WIB.

[17] Ibid

[18]Berkasdpr.go.id, “Tanpa judul”, diakses melalui https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-44.pdf, pada tanggal 07 April 2020.

[19]Pelayananpublik.id, “Pengertian Lembaga Yudikatif, Fungsi, Tugasnya Menurut Hukum”  https://pelayananpublik.id/2019/08/05/pengertian-lembaga-yudikatif-fungsi-tugasnya-menurut-hukum/, diakses pada tanggal 07 April 2020 pukul 23.36 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Macam-Macam Polimer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Artikel " Menguji Penerapan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) Pada Lingkungan Pendidikan Tinggi Indonesia (Studi Kasus: Universitas Riau)"

Artikel Dengan Judul "MENGUJI BENTUK LEGALISASI DI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL STUDI KASUS: THE MOON TREATY (TRAKTAT BULAN) 1979"